Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk menindaklanjuti keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menetapkan Partai Bulan Bintang memenuhi persyaratan administrasi sebagai peserta Pemilu 2019.
Dalam keterangan resmi yang digelar pada Selasa (6/3/2018), KPU tidak akan mengajukan banding atas keputusan Bawaslu tersebut.
“KPU RI akan menetapkan Partai Bulan Bintang sebegai peserta Pemilu 2019 dan menetapkan nomor urut PBB,” bunyi keterangan resmi KPU.
PBB menjadi partai ke-15 nasional yang akan turut dalam Pemilu 2019. Sebelumnya, 14 parpol lain sudah lolos verifikasi dan telah memiliki nomor urut peserta pemilu pada tahun depan.
Pada Minggu (4/3/2018), Bawaslu mengabulkan seluruh permohonan PBB. Lembaga pengawas penyelenggara pemilu itu meminta KPU membatalkan SK KPU No. 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Legislatif 2019 terutama pada diktum kedua yang menyatakan PBB tidak memenuhi syarat verifikasi faktual.
Alhasil, PBB berhak menjadi partai politik ke-15 yang mengikuti kontestasi tahun depan. Bawaslu memberikan waktu kepada KPU untuk mengubah SK KPU No. 58/2018 dalam waktu 3 hari bila putusan tersebut tak digugat.
PBB merupakan partai yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tat negara dan mantan Menteri Hukum dan HAM. Pada Pemilu 2014, PBB menjadi peserat tetapi gagal lolos ke parlemen.
Jumlah suara yang diperoleh PBB sebanyak 1.825.750 atau 1,46% dari total suara sah nasional.