Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Partai Bulan Bintang Menang Gugatan, KPU Segera Bersikap

Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih mengkaji kemungkinan menggugat putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang memenangkan permohonan Partai Bulan Bintang (PBB).
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra/Antara-M Agung Rajasa
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra/Antara-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih mengkaji kemungkinan menggugat putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang memenangkan permohonan Partai Bulan Bintang (PBB).

"Kami akan mempelajari dulu putusan Bawaslu. Moga-moga besok kami bisa bersikap" kata Komisioner KPU Hasyim Asya'ari usai sidang adjudikasi di Jakarta, Minggu (4/3/2018).

Berdasarkan UU No. 7/2017 tentang Pemilu, gugatan terhadap putusan Bawaslu dapat dilayangkan ke pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN) maksimal 3 hari setelah keluarnya putusan. Karena itu, tambah Hasyim, KPU masih berkesempatan mengkaji amar dan pertimbangan Bawaslu secara lebih mendalam.

Menanggapi putusan Bawaslu, Ketua Umum DPP PBB Yusril Ihza Mahendra memberikan apresiasi karena partainya dinyatakan berhak menjadi peserta Pileg 2019. Meski demikian, dia pun mengakui bahwa PBB belum aman karena KPU berhak menggugat putusan itu.

"Saya juga kalau kalah akan menggugat ke PTTUN. Alhamdulillah, kami hari ini berhasil," ujarnya.

Dalam putusan sidang adjudikasi malam hari ini, Bawaslu mengabulkan seluruh permohonan PBB. Lembaga pengawas penyelenggara pemilu itu meminta KPU membatalkan SK KPU No. 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Legislatif 2019 terutama pada diktum kedua yang menyatakan PBB tidak memenuhi syarat verifikasi faktual.

Alhasil, PBB berhak menjadi partai politik ke-15 yang mengikuti kontestasi tahun depan. Bawaslu memberikan waktu kepada KPU untuk mengubah SK KPU No. 58/2018 dalam waktu 3 hari bila putusan tersebut tak digugat.

Putusan Bawaslu disambut sukacita ratusan kader PBB yang menyemut di dalam maupun luar Kantor Bawaslu. Mereka meneriakkan takbir hingga nyanyian kemenangan.

Sengketa PBB melawan KPU teregistrasi dalam Permohonan No. 008/PS.REG/Bawaslu/II/2018. PBB menggugat SK KPU 17 Februari yang menyatakan partai tersebut tidak memenuhi syarat ikut kontestasi Pileg 2019. Alasannya, pertai berasaskan Islam itu dianggap gagal memenuhi syarat keanggotaan di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat.

Sengketa kedua belah pihak tidak selesai di tahap mediasi sehingga berlanjut di sidang adjudikasi. Sidang digelar sejak Senin (26/3/2018) dengan agenda pembacaan permohonan, jawaban termohon, pemeriksaan saksi dari pemohon dan termohon, pembacaan kesimpulan, hingga pembacaan putusan malam hari ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper