Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Yusril: Kalau Lolos Pemilu 2019, PBB Akan Jadi Kekuatan Oposisi

Partai Bulan Bintang (PBB) berancang-ancang untuk menjadi kekuatan politik oposisi pemerintahan apabila berhasil melenggang sebagai peserta Pemilihan Umum Legislatif 2019.
Samdysara Saragih
Samdysara Saragih - Bisnis.com 28 Februari 2018  |  17:50 WIB
Yusril: Kalau Lolos Pemilu 2019, PBB Akan Jadi Kekuatan Oposisi
Yusril Ihza Mahendra - Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Partai Bulan Bintang (PBB) berancang-ancang untuk menjadi kekuatan politik oposisi pemerintahan apabila berhasil melenggang sebagai peserta Pemilihan Umum Legislatif 2019.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PBB Yusril Ihza Mahendra merasa dizalimi setelah partainya gugur di tahap verifikasi faktual kepesertaan Pileg 2019. Untuk itu, dia bertekad tidak bekerja sama dengan kekuatan politik di balik terpentalnya PBB.

"Kalau PBB lolos [pemilu], kami akan jadi kekuatan oposisi," ujarnya dalam sidang adjudikasi PBB versus Komisi Pemilihan Umum di Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Sampai saat ini, Yusril belum mengungkapkan secara gamblang siapa aktor di balik ketidaklolosan PBB. Namun, dia mengisyaratkan upaya tersebut dilakukan secara sistematis dan berlapis.

"Kalaupun kami benar di sini [sidang adjudikasi], belum tentu kami menang kalau niatnya zalim," katanya.

Ketidaklolosan PBB termaktub dalam SK KPU No. 58/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2019. Dalam beleid itu, KPU menetapkan 14 parpol memenuhi syarat, 2 parpol tidak memenuhi syarat (TMS) verifikasi faktual, dan 7 parpol TMS verifikasi administratif.

PBB bersama Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia dinyatakan TMS dalam verifikasi faktual. Keanggotaan kedua partai di daerah diklaim KPU tidak memenuhi persyaratan UU No. 7/2017 tentang Pemilu.

Adapun 7 parpol yang gagal lolos verifikasi administratif adalah Partai Bhinneka Indonesia, Partai Indonesia Kerja, Partai Islam Damai Aman, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia. Selanjutnya, Partai Rakyat, Partai Republik, dan Partai Swara Rakyat Indonesia.

PBB lantas menggugat SK KPU ke Bawaslu. Sengketa kedua pihak berlanjut sampai sidang adjudikasi setelah mediasi pekan lalu berakhir buntu.

 

Di sidang hari ini, PBB menghadirkan 5 saksi fakta a.l. pengurus Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) dan Provinsi Papua Barat. TMS keanggotaan PBB di Mansel menyebabkan partai berbasis Islam itu TMS di Papua Barat. Alhasil, PBB gugur karena eksistensinya tidak di 100% provinsi Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pbb yusril ihza mahendra Partai Bulan Bintang
Editor : Stefanus Arief Setiaji

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top