Kabar24.com, JAKARTA — Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra memimpin langsung tim pemohon sidang sengketa proses pemilihan umum atau adjudikasi di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum, Rabu (28/2/2018).
Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan dokumen tertulis dan saksi fakta dari PBB untuk membantah argumentasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Para saksi terdiri dari pengurus Dewan Pimpinan Cabang PBB Kabupaten Manokwari Selatan dan Dewan Pimpinan Wilayah PBB Provinsi Papua Barat.
"Kami hadirkan lima saksi dari yang kami rencanakan 8 saksi," kata Yusril dalam sidang di Jakarta, Rabu.
Sebagaimana diketahui, PBB menggugat KPU ke Bawaslu karena tidak menetapkan partai berbasis Islam itu sebagai peserta Pemilu 2019. KPU menyatakan PBB tidak memenuhi syarat (TMS) verifikasi faktual keanggotaan di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat.
Dalam jawabannya di sidang kemarin, KPU membantah dalil-dalil gugatan PBB. KPU mengklaim PBB gagal menghadirkan anggota sampai batas terakhir tahapan verikasi faktual perbaikan 6 Februari 2018.