Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Peluang Ahok Menang & Kalah di Sidang PK

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, terpidana perkara penodaan agama punya dua kemungkinan yang sama untuk menang dan kalah.
Adik dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang juga Kuasa Hukumnya Fifi Lety Indra bersiap mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (26/2)./ANTARA-Muhammad Adimaja
Adik dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang juga Kuasa Hukumnya Fifi Lety Indra bersiap mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (26/2)./ANTARA-Muhammad Adimaja

Kabar24.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, terpidana perkara penodaan agama punya dua kemungkinan yang sama untuk menang dan kalah.

PK atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara itu pun bisa diajukan dengan beberapa alasan.

"Bila dalam satu putusan ada satu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, atau ditemukannya bukti baru, atau keadaan baru, yang disebut dengan Novum," kata Fickar kepada Tempo yang menghubunginya, Sabtu (24/2/2018).

Menurut Fickar, pertimbangan itu diatur dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf a KUHAP.

“Dua kemungkinan punya peluang yang sama, menang atau kalah (ditolak),” kata Fickar lagi.
Juru bicara Pengadilan Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, Ahok mengajukan PK karena dua alasan.

Alasan Ahok adalah adanya kekhilafan hakim dalam memutus perkara dan adanya pertentangan yang nyata antara fakta dan kesimpulan hakim. Menurut Jootje, Ahok menggunakan putusan terpidana perkara pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Buni Yani sebagai referensi pengajuan PK tersebut. Namun, Ahok tidak mengajukan novum alias bukti baru dalam permohonan PK.

Menurut Fickar, kasus Buni Yani memang tidak dapat dijadikan novum dalam PK Ahok. Sebab putusan terhadap Buni Yani masih belum berkekuatan hukum tetap, sehingga belum bisa dijadikan rujukan karena masih dalam proses pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung.

Terkait dengan alasan kesesatan hakim yang diajukan Ahok, menurut dia, putusan hakim sudah cukup objektif.

“Setiap putusan itu sudah secara komprehensif dilihat oleh Majelis Hakim, jadi sangat mungkin pandangan subjektif terpidana menilai putusan hakim. “Saya sendiri menilai putusan hakim cukup objektif,” kata dia.

Sidang perdana peninjauan kembali (PK) Ahok akan berlangsung pada Senin (26/2/2018). Ahok mengajukan PK ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonisnya 2 tahun penjara karena kasus penodaan agama. Berkas pengajuan PK dikirim melalui Pengadilan Jakarta Utara ke MA pada 2 Februari 2018.

Di lain pihak, praktisi hukum Ruhut Sitompul, menilai Ahok sangat layak mengajukan PK atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan pada mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Menurut dia, Ahok tidak bersalah dalam kasus penodaan agama.

"Enggak ada yang menista agama, orang salah yang bilang dia menista agama," kata Ruhut, Jumat (23/2/2018).

Ruhut justru menilai Ahok adalah korban dari hakim yang tak berani memutuskan bahwa dirinya tidak bersalah. Oleh sebab itu, dalih kekhilafan hakim yang dijadikan Ahok sebagai dasar pengajuan PK dia nilai sangat masuk akal.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper