Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang First Travel : Eksepsi, Terdakwa Siapkan 96 Saksi

Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, melanjutkan sidang terhadap tiga terdakwa kasus First Travel dengan agenda pembacaan nota keberatan terdakwa atau eksepsi dengan menyiapkan 96 saksi.
Dua Direktur PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika dan Anniesa di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2017)/ Deliana Pradhita Sari
Dua Direktur PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika dan Anniesa di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2017)/ Deliana Pradhita Sari

Kabar24.com, DEPOK - Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, melanjutkan sidang terhadap tiga terdakwa kasus First Travel dengan agenda pembacaan nota keberatan terdakwa atau eksepsi dengan menyiapkan 96 saksi.

"Kami memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa untuk membacakan eksepsi dengan alasan-alasannya," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Depok, Teguh Arifiano ketika ditemui di ruangannya sebelum sidang kasus First Travel di Depok, Senin (26/2/2018).

Dia berharap dalam sidang lanjutan ini kuasa hukum bisa hadir sehingga bisa membacakan eksepsi.

"Kalaupun tak hadir kami menyiapkan dari Posbakum (Pos bantuan hukum) sehingga tidak menghilangkan hak-hak terdakwa," katanya.

Teguh mengatakan rencananya sidang kasus First Travel ini akan berjalan dua minggu sekali karena jalannya sidang akan berlangsung lima bulan. Di antara saksi-saksi tersebut adalah artis Syahrini, selain itu juga dari Kementerian Agama, rekanan dari First Travel dan lainnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang minggu lalu (Senin, 19/2/2018) melakukan tiga dakwaan terhadap tiga orang terdakwa kasus First Travel dalam sidang perdana.

Ketiga dakwaan tersebut masing-masing adalah Pasal 378 KUHP, 372 KUHP jo 55 ayat 1 dan jo 64, dan pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tiga terdakwa, yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki. Tim JPU terdiri atas Heri Jerman, Lumunba Tambunan, dan Endang.

Sedangkan, dari Kejari Kota Depok, yaitu Iya Zahra Lenggogeni, Tri Sumarni dan Ade Ramadhan. Korban First Travel berjumlah 63.310 jemaah, dengan total kerugian mencapai Rp905.333.000.000,-.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper