Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Demo Tolak Sidang Perdana PK Ahok

Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus penodaan agama dengan terpidana mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, beragendakan pembacaan memori PK pemohon.
Demo menolak peninjauan kembali (PK) kasus penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di PN Jakarta Utara, Senin (26/2/2018)./JIBI-Sholahudin Al Ayubbi
Demo menolak peninjauan kembali (PK) kasus penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di PN Jakarta Utara, Senin (26/2/2018)./JIBI-Sholahudin Al Ayubbi

Kabar24.com, JAKARTA - Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus penodaan agama dengan terpidana mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, beragendakan pembacaan memori PK pemohon.

"Agendanya pembacaan memori PK pemohon," kata Humas PN Jakut, Jootje Sampaleng dalam pesan singkatnya, Jakarta, Senin (26/2/2018).

Sidang yang dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB pun molor hingga pukul 09.30 WIB, sidang belum juga dimulai.

Dari pihak Basuki sebagai pemohon dan pihak Kejaksaan sebagai termohon tampak belum hadir di lokasi sidang. Sementara, kuasa hukum Basuki, Josefina Agatha Syukur mengatakan bahwa dari pihak Basuki akan diwakili tiga orang kuasa hukum.

"(Diwakili) kuasa hukum. Bertiga," kata Josefina dalam pesan singkatnya.

Demo Tolak Sidang Perdana PK Ahok

Kendati demikian, ia tidak merinci nama tiga kuasa hukum tersebut. Sementara di luar PN Jakut, tampak puluhan orang berkumpul di pinggir Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat dengan membawa poster yang berisi penolakan terhadap peninjauan kembali kasus ini, sebagian massa melafadzkan ayat-ayat Alquran dan sebagian lainnya meneriakkan yel-yel.

Basuki melalui kuasa hukumnya yaitu Josefina A. Syukur dan Fifi Lity Indra pada Jumat, 2 Februari 2018 mengajukan PK terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap.

Basuki kini masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus penistaan agama.

Ia divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas pernyataannya soal Surat Al-Maidah Ayat 51. Basuki pun tidak mengajukan banding dan mulai menjalani hukuman penjara di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat sejak Mei 2017.

Demo Tolak Sidang Perdana PK Ahok


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper