Kabar24.com, JAKARTA - Pemimpin gereja Katolik, Ortodoks Yunani dan Armenia sepakat menutup Gereja Makam Yesus di Yerusalem mulai hari Minggu (25/2/2018), sebagai protes atas kebijakan Israel tentang pajak dan rancangan undang-undang pengambilalihan lahan milik gereja.
Gereja Makam Yesus tidak akan dibuka hingga ada pemberitahuan lebih lanjut dari para pemimpin gereja tersebut. Gereja Makam Yesus merupakan tujuan utama bagi umat Kirsten di seluruh dunia.
Di gereja ini diyakini sebagai tempat penting tentang kisah Yesus dari penyaliban, kematian, dan kebangkitannya. Para pemimpin gereja menyebut kebijakan baru Israel itu sebagai serangan sistematis dan belum pernah terjadi sebelumnya terhadap umat Kristen dan Tanah Suci.
Israel membuat rancangan undang-undang tersebut dengan tujuan melindungi pemilik bangunan terhadap kemungkinan perusahaan-perusahaan swasta yang tidak akan memperpanjang sewa. Sehingga gereja sebagai pemilik lahan terbesar di Yerusalem, jika merujuk pada rancangan undang-undang ini akan kesulitan untuk menemukan pembeli lahan mereka.
Komite kabinet Israel di hari yang sama dengan penutupan gereja dilaporkan sedang mempertimbangkan rancangan undang-undang ini nantinya akan mengizinkan negara untuk mengambilalih lahan yang dijual pihak gereja di Yerusalem ke perusahan ril estate.
Baca Juga
"Ini rancangan undang-undang yang mengerikan..., jika disetujui, maka memungkinkan terjadi perampasan lahan gereja," ujar pernyataan Theophilus III, Patriark Yerusalem, Franscesco Patton dari Custos of the Holy Land, dan Nourhan Manougian dari gereja Armenia untuk Patriark Yerusalem, seperti dikutip dari Reuters, 25 Februari 2018.
Selain itu, otoritas kota Yerusalem telah membatalkan pembebasan pajak untuk properti komersial milik gereja di kota itu. Gereja pun mulai dituntut untuk membayar pajak.
"Hal ini mengingatkan kami pada peraturan-peraturan serupa yang dipaksakkan Yahudi di masa kegelapan di Eropa," ujar para pemimpin gereja itu.
Wali Kota Yerusalam Nir Barkat melalui akun Twitternya membantah pernyataan para pemimping gereja tersebut. Menurutnya, pajak dibebankan kepada properti komersial milik gereja seperti hotel dan bisnis ritel yang selama ini menikmati status bebas pajak.