Bisnis.com, JAKARTA--Badan usaha milik negara Thailand pada komoditas minyak, PTT Public Company Limited tetap akan melayani gugatan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kuasa hukum PTT Public Company Limited Andi Simangunsong mengatakan akan meladeni KLHK apabila kubu pemerintah mengajukan gugatan baru.
Kendati begitu, lanjut Andi, alangkah baiknya jika PTT Public Company Limited tidak diikutsertakan dalam gugatan KLHK yang baru.
"Kami mengapresiasi KLHK sudah mencabut gugatannya karena memang gugatannya banyak salahnya," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2018).
Dia meminta KLHK untuk tidak mengkaitkkannya dengan aksi PTTEP AA di Australia dalam gugatan barunya.
Dalam gugatan sebelumnya, KLHK menyebutkan PTT Public Company Limited merupakan tergugat III yang menjadi pemegang saham dari tergugat II The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP).
Sementara itu, tergugat I PTTEP Australasia (PTTEP AA) adalah badan usaha yang dioperasikan oleh tergugat II di Australia.
Menurut Andi, KLHK melanggar Pasal 3 ayat (1) UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas jika tetap menggugat PTT Public Company Limited dalam gugatan baru.
Pasal itu menyebutkan pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimiliki.
"Apa pemerintah Indonesia mau menerobos hukumnya sendiri?," pungkasnya.