Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Minyak Montara: KLHK Cabut Gugatan ke PTTEP

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencabut gugatan kepada perusahaan raksasa minyak asal Thailand, PTTEP atas dugaan pencemaran lingkungan di perairan Indonesia.
Ladang minyak Montara/Reuters
Ladang minyak Montara/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencabut gugatan kepada perusahaan raksasa minyak asal Thailand, PTTEP atas dugaan pencemaran lingkungan di perairan Indonesia.

Perkara yang terdaftar dengan No.241/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst. ini dinyatakan dicabut. Padahal, perkara ini sudah memasuki persidangan pokok perkara setelah penggugat dan para tergugat gagal berdamai dalam mediasi 16 Januari lalu.

Dalam gugatannya, KLHK menyeret tiga perusahaan Thailand untuk membayar ganti rugi.  

Ketiga perusahaan itu yakni The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Australasia (PTTEP AA) sebagai tergugat I, The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP) selaku tergugat II dan The Petroleum Authority of Thailand Public Company Limited (PTT PCL)  sebagai tergugat III.

Direktur Penyelesaian Sengketa KLHK Jasmin Ragil Utomo mengatakan pihaknya ingin memperkuat gugatannya. Dengan begitu, perkara No.241 dicabut.

"Benar kami mencabut gugatan. Kami akan memperkuat pokok perkara dulu," katanya kepada Bisnis, Selasa (7/2/2018).

Selain itu, Jasmin juga akan kembali mengkaji tiga nama perusahaan milik tergugat. Jasmin mengaku pihaknya tengah dalam proses meneliti nama para tergugat. Pasalnya, nama tergugat dalam gugatan KLHK dinilai salah oleh tergugat I hingga tergugat III.

Dengan begitu, pencabutan perkara dilakukan untuk memperbaiki seluruh substansi gugatan dalam pokok perkara. Putusan ini telah dikomunikasikan dengan seluruh tim riset dan hukum KLHK.

Sebelumnya, Kuasa hukum tergugat I Fredrik J Pinakunary menuturkan, nama tergugat dalam gugatan KLHK seluruhnya salah. 

Tergugat I, tutur dia, cukup bernama PTTEP Australasia, tidak sepanjang nama di petitum gugatan KLHK. Perseroan merupakan operator kilang minyak yang beroperasi di perairan Montara, Australia.

Sementara itu, tergugat II seharusnya bernama PTTEP yang merupakan singkatan dari PTT Exploration and Production. Tergugat II adalah head office atau induk usaha tergugat I yang berbasis di Thailand.

Sementara itu, tergugat III seharusnya ditulis PTT Public Company Limited, bukan seperti yang tertulis dalam gugatan. Tergugat III adalah perusahaan pelat merah Thailand yang berfungsi sebagai pemilik dan pemegang saham dari tergugat II. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper