Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat tiga perusahaan asal Thailand di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sejak 22 Agustus 2017.
Ketiga perusahaan itu yakni The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Australasia (PTTEP AA) sebagai tergugat I, The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP) selaku tergugat II dan The Petroleum Authority of Thailand Public Company Limited (PTT PCL) sebagai tergugat III.
Kendati perkara ini dicabut pada Selasa (6/2/2018), KLHK berencana mengajukan gugatan baru dengan tergugat yang sama.
Perkara ini bermula dari meledaknya kilang minyak tergugat I.
KLHK menyebutkan para tergugat telah menyebabkan kerusakan lingkungan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Tergugat 1 (PTTEP AA) selaku operator dianggap lalai dalam mengoperasikan kilang minyak.
Kelalalaian itu menyebabkan meledaknya unit pengeboran West Atlas di ladang minyak Montara. Sehingga, terjadi kebocoran minyak mentah ke perairan Australia. Melubernya minyak berlangsung selama 74 hari sejak 29 Agustus 2009 hingga 3 November 2009.
Limbah minyak ini kemudian menyebar ke perairan Nusa Tenggara Timur, Indonesia.
Atas dasar ini, pemerintah meminta ganti rugi sebesar Rp27,47 triliun kepada para tergugat.
Rinciannya, ganti rugi materiel senilai Rp23,01 triliun dan biaya pemulihan lingkungan Rp4,46 triliun.