Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bakal mengajukan gugatan baru ke PTTEP, perusahaan raksasa minyak asal Thailand.
Direktur Penyelesaian Sengketa KLHK Jasmin Ragil Utomo berujar pihaknya segera mendaftarkan ulang gugatan kepada tiga perusahaan Thailand yaitu PTTEP AA, PTTEP dan PTT PCL.
"Segera kami layangkan gugatan setelah penelitian kami rampung. Ini sudah separuh jalan, tinggal sedikit lagi," katanya kepada Bisnis, Rabu (7/2/2018).
Ragil juga menyatakan pihaknya tetap menggugat ketiga perusahaan dari negara gajah putih tersebut. Dia belum berencana mengeluarkan satu atau lebih pihak dari gugatan lamanya.
"Sementara ini tetap tiga perusahaan yang kembali kami gugat," sebutnya.
Dia tidak ingin mengambil risiko gugatannya ditolak atau tidak dapat diterima oleh majelis hanya karena alasan kurang pihak.
Menurut dia, lebih baik KLHK menggugat seluruh pihak yang berkaitan dengan tumpahan minyak montara. Apalagi, ketiganya adalah perusahaan berhubungan.
Jasmin menilai tiga perusahaan Thailand saling berkaitan dan harus bertanggung jawab renteng atas pencemaran lingkungan di perairan Indonesia. Adapun perusahaan yang digugat KLHK meliputi operator kilang minyak, pemilik operator dan pemegang saham.