Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Jambi : KPK Limpahkan Berkas Tersangka ke Pengadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan berkas perkara para pemberi suap kepada DPRD Jambi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Gubernur Jambi Zumi Zola (kedua kanan) saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2018)./Antara-Sigid Kurniawan
Gubernur Jambi Zumi Zola (kedua kanan) saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2018)./Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan berkas perkara para pemberi suap kepada DPRD Jambi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bagian Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan bahwa para tersangka pemberi suap tersebut yakni Saipudin, mantan Asisten III Sekretaris Daerah Jambi;Arfan,  mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jambi, serta Erwan Malik, mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.

“Dengan demikian dalam waktu tidak terlalu lama lagi, para tersangka akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi,” ujar Yuyuk, Selasa (6/2/2018).

Selain para tersangka, KPK juga menahan Supriyono, Anggota DPRD Jambi yang diduga sebagai penerima suap dana ketok palu pengesahan APBD 2018 Provinsi Jambi.

Gubernur Jambi Zumi Zola pun turut menjadi tersangka karena menerima gratifikasi yang sebagian jumlahnya diserahkan kepada Supriyono melalui upaya ketiga tersangka yang akan menjalani persidangan.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan sebelumnya mengatakan dalam OTT ini KPK mengamankan total uang sebesar Rp4,7 miliar yang diduga bersumber dari para pengusaha rekanan pemerintah daerah.

Dia menjelaskan, uang suap yang diberikan tersebut bertujuan agar para anggota DPRD hadir dalam rapat paripurna pengesahan RAPBD 2018. Pasalnya, sempat beredar kabar bahwa sebagian anggota berencana untuk tidak menghadiri rapat tersebut karena ketiadaan uang pelicin dari pemerintah daerah.

“Untuk memuluskan pengesahan tersebut, terjadi kesepakatan antara anggota DPRD dan pihak eksekutif tentang penyerahan uang yang sering diistilahkan sebagai uang ketok dengan kode undangan,” tambahnya.

Pada Selasa (29/11/2017), menurutnya telah terjadi tiga kali penyerahan uang yakni sebesar Rp700 juta dan Rp600 juta pada pagi hari, serta Rp400 juta pada siang hari yang diserahkan Saipudin kepada Supriyono, sebelum ditangkap tim KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper