Bisnis.com, JAKARTA - Polisi menjelaskan kronologi kecelakaan di Tol Layang Syekh Mohamed Bin Zayed (MBZ) KM 14 yang melibatkan mobil berpelat dinas Polda Jawa Barat dan mininbus.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Yugi Bayu Hendarto menyampaikan mobil Fortuner berpelat Polisi itu melintas beriringan dengan kendaraan di depannya, berjenis minibus.
Kemudian, karena terlalu dekat. Mobil Fortuner kemudian menabrak kendaraan di depannya yang kemudian terlempar ke kanan hingga terlempar mengenai pembatas jalan.
Untungnya, Yugi menegaskan dalam kejadian ini tidak mengakibatkan korban jiwa, dan hanya luka ringan. Setelah dilarikan ke RS setempat, korban sudah dipastikan sembuh.
"Kalau korban jiwa tidak ada, korban luka ringan juga sudah sembuh ya sudah tidak ada lukanya lagi sudah dicek di rumah sakit tadi," ujarnya kepada Bisnis, Senin (6/5/2024).
Lebih lanjut, Yugi menjelaskan alasan pelat dinas kepolisian SUV bongsor itu sempat diganti pelat nomor sipil. Alasannya, agar disesuaikan dengan STNK.
Baca Juga
"Jadi sesuai STNK-nya, Itu kendaraan dinas. Kami sudah amankan STNK-nya ya," ujarnya.
Dia menambahkan, peristiwa ini juga telah selesai secara kekeluargaan. Sebab, setelah dibuat laporan polisi (LP), ada komunikasi yang dilakukan antara sopir Fortuner dengan pengendarapegendara minibus.
Hasilnya, pihak Fortuner bakal mengganti kerugian material yang dialami oleh kubu minibus.
"Tidak ada, kerugian material itu dari yang pihak Fortuner akan memperbaiki kendaraan Mitsubishi itu, mikrobus itu ya," pungkasnya.