Bisnis.com, JAKARTA - Polisi memastikan Toyota Fortuner yang terlibat dalam kecelakaan di Tol Layang Syekh Mohamed Bin Zayed (MBZ) KM 14 merupakan mobil berpelat dinas Polda Jawa Barat.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Yugi Bayu Hendarto menyampaikan mobil SUV bongsor itu sempat dilakukan penggantian pelat nomor. Alasannya, agar disesuaikan dengan STNK.
"Jadi sesuai STNK-nya, Itu kendaraan dinas. Kami sudah amankan STNK-nya ya," ujar Yugi kepada Bisnis, Senin (6/5/2024).
Di samping itu, dia juga menjelaskan kronologi kecelakaan tersebut. Awalnya, Fortuner berpelat Polisi itu melintas beriringan dengan kendaraan di depannya, berjenis minibus.
Kemudian, karena terlalu dekat. Mobil Fortuner kemudian menabrak kendaraan di depannya yang kemudian terlempar ke kanan hingga terlempar mengenai pembatas jalan.
Untungnya, Yugi menegaskan dalam kejadian ini tidak mengakibatkan korban jiwa, dan hanya luka ringan. Setelah dilarikan ke RS setempat, korban sudah dipastikan sembuh.
Baca Juga
"Kalau korban jiwa tidak ada, korban luka ringan juga sudah sembuh ya sudah tidak ada lukanya lagi sudah dicek di rumah sakit tadi," tambahnya.
Dia menambahkan, peristiwa ini juga telah selesai secara kekeluargaan. Sebab, setelah dibuat laporan polisi (LP), ada komunikasi yang dilakukan antara sopir Fortuner dengan pengendarapegendara minibus.
Hasilnya, pihak Fortuner bakal mengganti kerugian material yang dialami oleh kubu minibus. "Tidak ada, kerugian material itu dari yang pihak Fortuner akan memperbaiki kendaraan Mitsubishi itu, mikrobusmikro bus itu ya," pungkasnya.