Bisnis.com, JAKARTA—Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari Kharis meminta agar Nota Kesepahaman (MoU) bantuan TNI kepada Polri diletakkan secara proporsional dan bersifat sementara.
Menurutnya, Mou itu hanya berlaku hingga ada peraturan dan undang-undang yang mengaturnya. Bahkan dalam nota kesepahaman itu pada Pasal 4 Point 3 sduah disebutkan soal masa berlakunya.
“Nota kesepahaman itu berakhir jika ada undang-undang atau peraturan yang mengatur perbantuan TNI kepada Polri. Jadi sifatnya memudahkan koordinasi jika Polri memerlukan bantuan TNI,” ujarnya hari ini, Minggu (4/2).
Politisi PKS itu menegaskan bahwa karena sifatnya khusus maka bantuan TNI kepada hanya kalau sangat dibutuhkan. MoU berisikan tentang perbantuan TNI dalam memelihara keamanan dan keteriban masyarakat.
“Intinya MoU itu memelihara ketertiban bersama terukur dan menghormati hak-hak sipil,” ujar Kharis.
Kharis juga meminta agar keterlibatan TNI dalam hal tersebut dilakukan dengan pendekatan bukan seperti menghadapi musuh militer, tapi rakyat sipil yang berhak mengemukakan pendapat.
Langkah perpanjangan MoU Polri dan TNI Nomor B/2/2018 dan Nomor Kerma/2/I/2018 itu sebelumnya ditandatangani oleh Kapolri Tito Karnavian dan Panglima TNI Hadi Tjahjanto.