Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Zumi Zola Sengaja Tak Laporkan Penerimaan Gratifikasi

Gubernur Jambi Zumi Zola diduga sengaja tidak melaporkan penerimaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Gubernur Jambi Zumi Zola bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2018)./Antara-Sigid Kurniawan
Gubernur Jambi Zumi Zola bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2018)./Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA - Gubernur Jambi Zumi Zola diduga sengaja tidak melaporkan penerimaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Atas penerimaan gratifikasi tersebut, KPK menjerat Zumi Zola dengan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diperbaharui dalam UU No.20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa Zumi dalam Pasal 12 B terdapat ketentuan bagi penyelenggara negara maupun pegawai negeri sipili untuk melaporkan kepada instansi yang berwenang perihal penerimaan gratifikasi selama 30 hari kerja.

“Karena tidak melapor, maka dapat diproses lebih lanjut atau Pasal 11 secara alternatif juncto Pasa;l 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena diduga ketelibatan dalam penerimaan itu lebih dari satu orang,” paparnya Jumat (2/2/2018).

Zumi Zola dan Arfan, Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat diduga secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, menerima hadiah terkait dengan berbagai proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.

“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 UU No. 31/1999 yang diperbaharui dalam UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.

Dia mengatakan sejak Rabu (31/1/2018) hingga Jumat, penyidik melakukan penggeledahan dan pemeriksaan para saksi terkait perkara ini. Saat penggeledahan di rumah dinas Zumi Zola, vila miliknya di Tabung Jabung Timur serta di rumah salah seorang saksi, selain menyita dokumen, penyidik juga mengamankan sejumlah uang dalam pecahan rupiah dan dolar AS.

Menurutnya, jumlah uang belum bisa disampaikan oleh KPK karena masih dalam proses penghitungan. Selain itu, penyidik juga masih melakukan pengembangan perkara terkait para pengusaha yang diduga memberikan gratifikasi kepada Zumi Zola dan Arfan.

“KPK juga masih melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi sejak Kamis dan hari ini [Jumat]. Mereka berasal dari pihak swasta, pejabat pemerintah atau PNS Povinsi Jambi,” tuturnya.

Penetapan status tersangka ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada akhir November 2017 dan menetapkan empat orang sebagai tersangka termasuk Arfan.

Keempat tersangka tersebut yakni Supriyono, Anggota DPRD Provinsi Jambi sekaligus anggota Badan Anggaran, Saipudin, Asisten III Sekretaris Daerah Jambi, Arfan, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jambi serta Erwan Malik, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.

Supriyono sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) No. 31/1999 sebagai mana diperbaharui dalam UU No.20/2001 sementara tiga tersangka lainnya yang bertindak sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU yang sama juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.

“Dalam OTT ini KPK mengamankan total uang sebesar Rp4,7 miliar yang diduga bersumber dari para pengusaha rekanan pemerintah daerah,” ujarnya.

Dia menjelaskan uang suap yang diberikan tersebut bertujuan agar para anggota DPRD hadir dalam rapat paripurna pengesahan RAPBD 2018. Pasalnya, sempat beredar kabar bahwa sebagian anggota berencana untuk tidak menghadiri rapat tersebut karena ketiadaan uang pelicin yang diberikan oleh pemerintah daerah.

“Untuk memuluskan pengesahan tersebut, terjadi kesepakatan antara anggota DPRD dan pihak eksekutif tentang penyerahan uang yang sering diistilahkan sebagai uang ketok dengan kode undangan,” tambahnya.

Pada Selasa (29/11/2017), menurutnya telah terjadi tiga kali penyerahan yakni sebesar Rp700 juta dan Rp600 juta pada pagi hari serta Rp400 juta pada siang hari yang diserahkan oleh Saipudin kepada Supriyono, sebelum ditangkap tim KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper