Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Segera Tahan Tersangka Gubernur Zumi Zola

Komisi Pemberantasan Korupsi segera menahan Gubernur Jambi Zumi Zola setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan, Jumat (2/2/2018) ketika mengumumkan penetapan mantan artis tersebut sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Gubernur Jambi Zumi Zola dan warga Jambi./Instagram @zumizolazulkifliforjambi
Gubernur Jambi Zumi Zola dan warga Jambi./Instagram @zumizolazulkifliforjambi

Kabar24.com, JAKARTA - KPK segera menahan Gubernur Jambi Zumi Zola setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Jumat (2/2/2018) ketika mengumumkan penetapan mantan artis tersebut sebagai tersangka penerima gratifikasi.

“Penahanan akan dilakukan sesegera mungkin kalau dipanggil untuk menjalani pemriksaan sebagai tersangka,” tuturnya.

Menurut Basaria KPK menetapkan status tersangka kepada Zumi Zola bersamaan dengan meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan. Sehari setelah itu, komisi antirasuah melayangkan surat permintaan pencekalan terhadap gubernur tersebut ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Zumi Zola sejauh ini telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali oleh penyidik KPK terkait kasus penyuapan terhadap DPRD Jambi. Zumi dan Arfan, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat diduga secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, menerima hadiah terkait berbagai proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.

“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 UU No. 31/1999 yang diperbaharui dalam UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” katanya.

Basaria menyebut sejak Rabu (31/1/2018) hingga Jumat, penyidik melakukan penggeledahan dan pemeriksaan para saksi terkait perkara ini. Saat penggeledahan di rumah dinas Zumi Zola, vila miliknya di Tabung Jabung Timur serta di rumah salah seorang saksi, selain menyita dokumen, penyidik juga mengamankan sejumlah uang dalam pecahan rupiah dan dolar AS.

Menurutnya, jumlah uang belum bisa disampaikan oleh KPK karena masih dalam proses penghitungan. Selain itu, penyidik juga masih melakukan pengembangan perkara terkait para pengusaha yang diduga memberikan gratifikasi kepada Zumi Zola dan Arfan.

“KPK juga masih melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi sejak Kamis dan hari ini [Jumat]. Mereka berasal dari pihak swasta, pejabat pemerintah atau PNS Povinsi Jambi,” tuturnya.

Penetapan status tersangka ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada akhir November 2017 dan menetapkan empat orang sebagai tersangka termasuk Arfan.

Keempat tersangka tersebut yakni Supriyono, Anggota DPRD Provinsi Jambi sekaligus anggota Badan Anggaran, Saipudin, Asisten III Sekretaris Daerah Jambi, Arfan, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jambi serta Erwan Malik, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.

Supriyono sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) No. 31/1999 sebagai mana diperbaharui dalam UU No.20/2001 sementara tiga tersangka lainnya yang bertindak sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU yang sama juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Dalam OTT ini KPK mengamankan total uang sebesar Rp4,7 miliar yang diduga bersumber dari para pengusaha rekanan pemerintah daerah,” ujar Basaria.

Uang suap yang diberikan tersebut bertujuan agar para anggota DPRD hadir dalam rapat paripurna pengesahan RAPBD 2018. Pasalnya, sempat beredar kabar bahwa sebagian anggota berencana untuk tidak menghadiri rapat tersebut karena ketiadaan uang pelicin yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Untuk memuluskan pengesahan tersebut, terjadi kesepakatan antara anggota DPRD dan pihak eksekutif tentang penyerahan uang yang sering diistilahkan sebagai uang ketok dengan kode undangan,” tambah Basaria.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper