Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Duga Kuat Zumi Zola Turut Menyuap DPRD

Gubernur Jambi Zumi Zola diduga kuat memerintahkan atau menyatankan bawahannya untuk memberikan suap kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD 2018. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan pihaknya memang belum menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka karena diduga sebagai penganjur dalam kasus pemberian suap tersebut.
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan Wali Kota Tegal di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan Wali Kota Tegal di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com,JAKARTA -- Gubernur Jambi Zumi Zola diduga kuat memerintahkan atau menyarankan bawahannya untuk memberikan suap kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD 2018.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan pihaknya memang belum menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka karena diduga sebagai penganjur dalam kasus pemberian suap tersebut.

“Logikanya apakah para pelaksana tugas ini punya kepentingan untuk memberikan uang ke DPR agar ketok palu terjadi. Apapun alasan pasti ada keikutsertaan dari kepala daerah dalam hal ini gubernur,” katanya, Jumat (2/2/2018).

Secara logika juga, menurutnya tidak mungkin para tersangka beserta Gubernur Jambi Zumi Zola memberikan uang kepada DPRD yang bersumber dari uang pribadi mereka. Karena itulah, uang itu diperoleh dari para kontraktor yang saat ini masih terus dilidik oleh KPK.

Setelah kasus penyuapan ini mencuat pada akhir November 2017, Zumi Zola mengaku elah mengkomunikasikan kepada DPRD Jambi melalui para ketua fraksi dan mengajak lembaga legislatif tersebut untuk bersama-sama membangun Jambi melalui program, visi misi, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan juga menjaga nama baik provinsi tersebut agar jangan samapi terjadi masalah hukum.

Dia mnegakui bahwa beberapa waktu lalu pihaknya memfasilitasi kedatangan KPK dalam acara penandatanganan pakta integritas dan semua pihak yang hadir mulai dari Kepolisian, Kejaksaan serta para kepala daerah kabupaten maupun kota bersepakat untuk tidak melakukan pelanggaran hukum maupun prosedur.

“Apa yang terjadi, OTT itu di luar sepengetahuan dan kontrol saya sebagai Gubernur Jambi. Saya tidak pernah memerintahkan lisan maupun tulisan kepada yang melanggar hukum,” ungkapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyuapan terkait pengesahan RAPBD 2018 Provinsi Jambi.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan keempat tersangka tersebut yakni Supriyono, Anggota DPRD Provinsi Jambi sekaligus anggota Badan Anggaran, Saipudin, Asisten III Sekretaris Daerah Jambi, Arfan, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jambi serta Erwan Malik, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.

Supriyono sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) No. 31/1999 sebagai mana diperbaharui dalam UU No.20/2001 sementara tiga tersangka lainnya yang bertindak sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU yang sama juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.

“Dalam OTT ini KPK mengamankan total uang sebesar Rp4,7 miliar yang diduga bersumber dari para pengusaha rekanan pemerintah daerah,” ujarnya.

Dia menjelaskan, uang suap yang diberikan tersebut bertujuan agar para anggota DPRD hadir dalam rapat paripurna pengesahan RAPBD 2018. Pasalnya, sempat beredar kabar bahwa sebagian anggota berencana untuk tidak menghadiri rapat tersebut karena ketiadaan uang pelicin yang diberikan oleh pemerintah daerah.

“Untuk memuluskan pengesahan tersebut, terjadi kesepakatan antara anggota DPRD dan pihak eksekutif tentang penyerahan uang yang sering diistilahkan sebagai uang ketok dengan kode undangan,” tambahnya.

Pada Selasa (29/11/2017), menurutnya telah terjadi tiga kali penyerahan yakni sebesar Rp700 juta dan Rp600 juta pada pagi hari serta Rp400 juta pada siang hari yang diserahkan oleh Saipudin kepada Supriyono, sebelum ditangkap oleh tim KPK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper