Kabar24.com, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah menyelesaikan proses verifikasi faktual tingkat provinsi terhadap 16 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019.
Hasilnya, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dinyatakan belum memenuhi syarat.
"PKPI dinyatakan belum memenuhi syarat terkait dengan struktur kepengurusan sekretarisnya, namun untuk Ketua tidak ada masalah," kata Ketua KPU Jateng Joko Purnomo di kantornya, Rabu (31/1/2018).
Joko menuturkan komponen lainnya yang gagal dipenuhi PKPI adalah syarat keterwakilan kader perempuan. "PKPI belum bisa memenuhi syarat yang ditentukan atau minimal sebanyak 30% dari total keseluruhan kader," sambungnya.
Selain PKPI, ia menyatakan 15 parpol lainnya sudah memenuhi syarat verifikasi faktual. Dimana 12 parpol di antaranya merupakan peserta lama atau partisipan pemilu 2014 lalu yang diverifikasi tiga hari belakangan dan sisanya merupakan parpol baru.
Ke-12 parpol yang dinyatakan lolos verifikasi faktual adalah PPP, Hanura, Golkar, PDIP, Gerindra, PKB, Nasdem, PAN, PBB, Demokrat, dan PKS. Sedangkan parpol lain yang menyusul untuk pemilu 2019 seperti Perindo, PSI, PBK, dan Garuda.
Baca Juga
"Mereka (15 partai) mampu memenuhi komponen yang ditetapkan. Selain syarat kepengurusan, jumlah keterwakilan yang sebagian besar di atas 30%, legalitas kantornya di daerah juga ada. Syarat utamanya itu saja," imbuhnya.
Sementara itu, Anggota Bidang Kaderisasi PKPI Jateng Bagus Ariyanto berdalih terdapat sekretaris dan sejumlah kader perempuan partainya yang sedang menjalankan tugas dinas luar kota saat proses verifikasi berlangsung.
"Kebetulan waktu verifikasi, Andi Nurdiyanto sebagai Sekretaris PKPI sedang berada di Jakarta. Tapi kami tetap siap menyemarakan Pilkada Jateng dan akan berkoordinasi di semua daerah untuk melengkapi berkas-berkas yang kurang," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konsitusi (MK) meminta KPU RI untuk tetap mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 terkait dilaksanakannya verifikasi faktual pada parpol. Hal ini dilakukan guna menyaring kembali parpol peserta Pemilu 2019.