Kabar24.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Junimart Girsang mengatakan tidak ada undang-undang yang dilanggar terkait dengan penunjukan anggota polisi aktif menjadi penjabat (Pj.) gubernur.
"Tidak ada UU yang melarang Polri aktif menjadi Pj. Yang dilarang itu adalah Polri tidak bisa bermain politik, bukan berarti Pj. Siapa bilang Pj itu politik, itu kan hanya menjalankan roda pemerintahan dengan baik dan benar,” ujarnya di Gedung DPR RI di Jakarta pada Senin (29/1/2018).
Menurutnya, polisi tidak berpolitik dan kalau berpolitik mereka akan dievaluasi.
Junimart menerangkan Pasal 28 UU 2/2002 tentang Polri menyebutkan kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik. Hal itu bukan berarti anggota Polri dilarang menjadi penjabat.
Politisi PDIP itu mencontohkan sejumlah anggota kepolisian yang aktif bisa masuk di setiap kementerian seperti di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
"Itu yang dikhawatirkan. Bahkan banyak ahli berpendapat bahwa itu tidak boleh. Menurut saya apanya yang tidak boleh? Tunjukkan pasalnya, apakah dengan menjadi Pj pasti berpolitik? Kan tidak. Apakah polisi dan tentara yang masuk ke kementerian main politik juga? Kan tidak juga," paparnya.