Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami informasi dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari, Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kontraktor pada Rabu (24/1/2018) seperti Agus, pengurus PT Aset Prima Tama; Budi, pengurus PT Budi Indah Mulia Mandiri; Bambang, pengurus PT Wijaya Karya Tbk cabang Samarinda; dan Budi, pengurus PT Budi Bakti Prima.
“Penyidik masih mendalami penerimaan dan kepemilikan aset tersangka RIW [Rita Widyasari] sesuai pasal yang disangkakan yakni Pasal 12 B dan tindak pidana pencucian uang. Para saksi yang diperiksa adalah pelaksana atau kontraktor di Dinas PU Kukar,” ujarnya.
Sebenarnya pada Rabu, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi, namun empat saksi lain tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alsan yang jelas.
Sejauh ini penyidik telah memeriksa 90 orang saksi terhadap Rita, atas sangkaan menerima gratifikasi dan pencucian uang.
Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarief mengatakan berdasarkan hasil penyidikan pihaknya menemukan indikasi pencucian uang karena sang bupati dan Khairudin, ketua tim suksesnya, diduga menempatkan, transfer, mengalihkan, membelanjakan atau mengubah bentuk uang yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.
“RIW dan KHR diduga membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi yang diatasnamakan ke orang lain berupa tanah, uang tunai maupun dalam bentuk lain yang nilainya mencapai Rp413 miliar,” kata Syarief.
Sejauh ini, lanjutnya, penyidik telah menyita beberapa aset misalnya tiga unit mobil Toyota Velfire, Ford Express dan Toyota Land Cruiser, dua unit apartemen di Balikpapan, dokumen catatan transaksi keuangan penerimaan gratifikasi dari perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit dan beberapa proyek lainnya.
Atas sangkaan tersebut, KPK menjerat Rita dan Khairudin dijerat dengan Pasal Pasal 3 dan/atau 4 Undang-undang (UU) No. 8/2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam sepekan terakhir, KPK telah melakukan penggeledahan di sembilan lokasi seperti pada dua rumah pribadi milik Rita Widyasari di Tenggarong, tiga rumah anggota DPRD sekaligus anggota tim suksesnya, serta seorang rumah milik rekan Rita di Samarinda.
Dari penggeldahan itu penyidik menyita beberapa barang seperti uang pecahan US$10.000 dan pecahan rupiah sehingga nilai totalnya mencapai Rp200 juta, dokumen dan bukti transaksi rekening koran untuk membeli aset, tas bermerk ternama, sepatu, jam tangan, serta perhiasan lainnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka bersama Khairudin, ketua tim suksesnya dalam Pilgub Kaltim mendatang, serta Tim 11 yang diduga memiliki kaitan dengan berbagai proyek di lingkungan Pemkab Kukar. Adapun tersangka lainnya adalah Hery Susanto Gun, Dirut PT Sawit Golden Prima (SGP).
Hery, diduga memberikan uang Rp6 miliar kepada Rita terkait dengan pemberian izin lokasi untuk keperluan lahan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kukar kepada PT SGP.
Suap itu, diduga diterima sekitar Juli dan Agustus 2010 dan terindikasi pemberian suap bertujuan untuk memuluskan proses perizinan lokasi perkebunan.
Selain pemberian suap tersebut, Rita juga diduga bersama-sama Khairudin, diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yakni uang sebesar US$775.000 atau setara Rp6,9 miliar.
Gratifikasi ini berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.