Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPN Peradi : Fredrich Yunadi Bisa Tak Penuhi Panggilan KPK. Ini Dasarnya

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia masih menunggu perkembangan penyelidikan dugaan pidana menghalangi penyelidikan yang menyeret nama pengacara Fredrich Yunadi.
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi memperlihatkan foto Setya Novanto yang sedang dirawat di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11)./ANTARA-Galih Pradipta
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi memperlihatkan foto Setya Novanto yang sedang dirawat di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11)./ANTARA-Galih Pradipta

Kabar24.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia masih menunggu perkembangan penyelidikan dugaan pidana menghalangi penyelidikan yang menyeret nama pengacara Fredrich Yunadi.

Mantan penasehat hukum Setya Novanto tersebut sejauh ini telah meminta pendampingan hukum ke DPN Peradi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi memerintahkan pencekalan untuk berpergian ke luar negeri pada akhir tahun lalu.

Ketua Tim Advokasi DPN Peradi Sapriyanto Refa mengatakan untuk mendampingi Fredrich Yunadi dalam penyelidikan dugaan menghalangi penyidikan perkara korupsi pengadaan KTP elektronik, pihaknya masih menunggu perkembangan situasi karena perkara tersebut belum ditingkatkan ke penyidikan.

“Kalau penyelidikan berarti belum ada perbuatan pidananya, belum ada juga tersangkanya. KPK masih mencari itu sehingga jika ada panggilan pemeriksaan sebenarnya tidak ada sanksi jika tidak hadir, karena sifat pemanggilan masih sebatas undangan,” tuturnya, Rabu (10/1/2018).

DPN Peradi sejauh ini hanya mendampingi Fredrich Yunadi dalam kaitannya dengan pencekalan yang dilakukan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang dianggap menyalahi prosedur.

Semestinya, lanjutnya, jika ada permintaan pencekalan, dalam waktu tiga hari setelah permintaan itu, Imigrasi memasukkan nama Fredrich ke daftar pencegahan.

Selain itu, dalam waktu tujuh hari setelah memasukkan nama ke daftar pencekalan, Imigrasi juga harus menginformasikan secara detail kepada pihak yang dicekal perihal kapan dan mengapa pencekalan itu dilakukan.

“Tapi pada praktiknya, Pak Fredrich belum diberi tahu namun sudah dicekal. Jadi statusnya kami anggap belum tercekal saat itu,” paparnya.

Karena itu, tim pembela menilai ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Ditjen Imigrasi. Dugaan tersebut saat ini tengah dipelajari secara saksama dan tim akan menentukan langkah hukum apa yang akan diambil terhadap dugaan tindakan melawan hukum tersebut dalam beberapa hari ke depan.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan selain Fredrich, beberapa nama lain yang turut dicegah bepergian ke luar negeri adalah advokat Reza Pahlevi dan Achmad Rudyansyah, serta Hilman Mattauch, jurnalis yang mengalami kecelakaan bersama Setya Novanto.

“Nama-nama tersebut dicegah ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 8 Desember 2017 karena dibutuhkan keterangannya dan saat dipanggil berada di Indonesia,” tutur Febri.

Pada November 2017, kelompok masyarakat sipil Indonesia Corruption Watch (ICW) dan advokat Petrus Selestinus melaporkan Fredrich Yunadi ke KPK karena diduga terlibat dalam upaya menghalang-halangi penyidikan korupsi pengadaan KTP elektronik dengan tersangka Setya Novanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper