Kabar24.com, JAKARTA - Kepala urusan HAM PBB Zeid Ra'ad Al Hussein mengatakan tidak tertutup kemungkinan aksi kekejaman atas muslim Rohingya menyeret pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi dan Panglima Militer Jenderal Aung Min Hlaing ke pengadilan dengan dakwaan melakukan kejahatan genosida.
Awal bulan ini, Zeid mengatakan kepada Dewan Hak Asasi Manusia PBB bahwa kekejaman pada Rohingya di Myanmar meluas dan sistematis. Hal itu menunjukkan kemungkinan terjadinya genosida tidak dapat dikesampingkan.
"Melihat skala operasi militer, jelas ini merupakan keputusan yang diambil di tingkat tinggi (pemerintahan)," kata komisaris tinggi tersebut sebagaimana dikutip BBC.com, Senin (18/12/2017).
Genosida adalah salah satu kata yang banyak diucapkan dan disebut juga "kejahatan dari segala kejahatan" dan sangat sedikit orang yang pernah dihukum oleh pidana tersebut.
Zeid pun telah meminta penyelidikan pidana internasional terhadap pelaku dari tindakan yang dia sebut sebagai "serangan brutal yang mengguncangkan" terhadap kelompok muslim yang sebagian besar berasal dari Rakhine utara di Myanmar.
Zeid mengakui komisaris tinggi HAM sadar bahwa pengusutan atas kasus kekersan itu menjadi kasus yang sulit. Pasalnya, jelas sekali jika ada rencana melakukan genosida maka tidak akan ditulis di atas kertas dan tidak akan ada instruksi tertulis.
Baca Juga
"Ambang batas pembuktiannya sangat tinggi," katanya.
"Tapi saya tidak akan terkejut kalau nanti suatu mahkamah menyimpulkan temuan semacam itu berdasarkan apa yang bisa dilihat," ujarnya.
Menjelang awal Desember, hampir 650.000 orang Rohingya atau sekitar dua pertiga dari keseluruhan populasi, telah meninggalkan Myanmar menyusul gelombang serangan yang dipimpin oleh tentara yang dimulai pada akhir Agustus.