Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Jambi: KPK Mulai Dalami Keterkaitan DPRD dan Gubernur

Komisi Pemberantasan Korupsi terus melakukan penggeledahan di Jambi untuk mengumpulkan bukti tindak pidana penyuapan terkait pengesahan RAPBD 2018.Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Jumat (1/12/2017) sejak pagi hingga pukul 23.00 WIB di sejumlah tempat yakni di Kantor Gubernur dan DPRD.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah/Antara
Juru Bicara KPK Febri Diansyah/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus melakukan penggeledahan di Jambi untuk mengumpulkan bukti tindak pidana penyuapan terkait pengesahan RAPBD 2018.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Jumat (1/12/2017) sejak pagi hingga pukul 23.00 WIB di sejumlah tempat yakni di Kantor Gubernur dan DPRD.

“Dalam penggeledahan itu penyidik KPK menemukan sejumlah dokumen pembahasan anggaran dan catatan-catatan tulisan tangan dari pihak-pihak tertentu dan barang-barang itu langsung disita,” ujarnya, Sabtu (2/12/2017).

Dia mengabarkan pula bahwa selain penggeledahan, KPK juga menerima pengembalian dari salah satu pihak yang terkait dengan kasus penyuapan tersebut. Uang pengembalian itu mencapai ratusan juta dan telah diamankan KPK.

Menurutnya, pengembalian uang ini tentu saja membantu penyidik dalam menangani perkara yang untuk sementara diduga melibatkan empat orang tersangka ini. Pengembalian uamg itu, tuturnya, bisa menjadi faktor yang meringankan dalam proses hukum yang bakal ditempuh oleh pihak-pihak tersebut. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyuapan terkait pengesahan RAPBD 2018 Provinsi Jambi.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan keempat tersangka tersebut yakni Supriyono, Anggota DPRD Provinsi Jambi sekaligus anggota Badan Anggaran, Saipudin, Asisten III Sekretaris Daerah Jambi, Arfan, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jambi serta Erwan Malik, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.

Supriyono sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) No. 31/1999 sebagai mana diperbaharui dalam UU No.20/2001 sementara tiga tersangka lainnya yang bertindak sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU yang sama juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.

“Dalam OTT ini KPK mengamankan total uang sebesar Rp4,7 miliar yang diduga bersumber dari para pengusaha rekanan pemerintah daerah,” ujarnya, Rabu (29/11/2017).

Dia menjelaskan, uang suap yang diberikan tersebut bertujuan agar para anggota DPRD hadir dalam rapat paripurna pengesahan RAPBD 2018. Pasalnya, sempat beredar kabar bahwa sebagian anggota berencana untuk tidak menghadiri rapat tersebut karena ketiadaan uang pelicin yang diberikan oleh pemerintah daerah.

“Untuk memuluskan pengesahan tersebut, terjadi kesepakatan antara anggota DPRD dan pihak eksekutif tentang penyerahan uang yang sering diistilahkan sebagai uang ketok dengan kode undangan,” tambahnya.

Pada Selasa (29/11/2017), menurutnya telah terjadi tiga kali penyerahan yakni sebesar Rp700 juta dan Rp600 juta pada pagi hari serta Rp400 juta pada siang hari yang diserahkan oleh Saipudin kepada Supriyono, sebelum ditangkap oleh tim KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper