Bisnis.com, JAKARTA — Masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Intan Baruprana Finance Tbk. resmi diperpanjang selama 60 hari.
Majelis hakim mengabulkan perpanjangan resktrukturisasi utang debitur dari PKPU sementara menjadi PKPU tetap.
“Mengadili, mengabulkan perpanjangan PKPU PT Intan Baruprana Finance Tbk selama 60 hari sejak putusan ini dibacakan,” kata ketua majelis hakim Titiek Tedjaningsih membacakan penetapan, Senin (27/11/2017).
Putusan itu diambil setelah majelis hakim menerima laporan dan rekomendasi dari hakim pengawas dan tim pengurus.
Dalam pertimbangannya, Titiek menilai perpanjangan PKPU layak untuk dikabulkan. Permohonan perpanjangan merupakan inisiasi dari perusahaan pembiayaan bersandi saham IBFN.
Majelis menilai, perpanjangan tersebut akan digunakan debitur untuk menyusun proposal perdamaian. Dengan begitu, masalah utang piutang perusahaan dapat diselesaikan.
Baca Juga
Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan Kisworo sebagai hakim pengawas. Majelis juga menetapkan dua tim pengurus yaitu Januardo Sihombing dan Ahmad Henry Setiawan.
Kuasa hukum PT Intan Baruprana Finance Tbk. Aji Wijaya berujar perpanjangan itu akan dimanfaatkan dengan baik.
Salah satunya yakni memvalidasi nilai aktual tagihan kreditur separatis atau pemegang jaminan.
Menurut Aji, piutang dari kreditur separatis selalu bergerak. Oleh karena itu, nilai tagihan dan jaminan bisa berubah dalam rentang waktu tertentu.
Nantinya, debitur dan tim pengurus akan kembali meninjau nilai jaminan para kreditur separatis
Selain itu, debitur juga akan menuntaskan negosiasi kepada para kreditur untuk merancang proposal perdamaian.
IBFN masuk dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sejak 13 Oktober 2017.