Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKPU IBFN Resmi Diperpanjang 60 Hari

Masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Intan Baruprana Finance Tbk. resmi diperpanjang selama 60 hari.
Ilustrasi utang/Istimewa
Ilustrasi utang/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Intan Baruprana Finance Tbk. resmi diperpanjang selama 60 hari.

Majelis hakim mengabulkan perpanjangan resktrukturisasi utang debitur dari PKPU sementara menjadi PKPU tetap.

“Mengadili, mengabulkan perpanjangan PKPU PT Intan Baruprana Finance Tbk selama 60 hari sejak putusan ini dibacakan,” kata ketua majelis hakim Titiek Tedjaningsih membacakan penetapan, Senin (27/11/2017).

Putusan itu diambil setelah majelis hakim menerima laporan dan rekomendasi dari hakim pengawas dan tim pengurus.

Dalam pertimbangannya, Titiek menilai perpanjangan PKPU layak untuk dikabulkan. Permohonan perpanjangan merupakan inisiasi dari perusahaan pembiayaan bersandi saham IBFN.

Majelis menilai, perpanjangan tersebut akan digunakan debitur untuk menyusun proposal perdamaian. Dengan begitu, masalah utang piutang perusahaan dapat diselesaikan.

Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan Kisworo sebagai hakim pengawas. Majelis juga menetapkan dua tim pengurus yaitu Januardo Sihombing dan Ahmad Henry Setiawan.

PKPU IBFN Resmi Diperpanjang 60 Hari

Kuasa hukum PT Intan Baruprana Finance Tbk. Aji Wijaya berujar perpanjangan itu akan dimanfaatkan dengan baik.

Salah satunya yakni memvalidasi nilai aktual tagihan kreditur separatis atau pemegang jaminan.

Menurut Aji, piutang dari kreditur separatis selalu bergerak. Oleh karena itu, nilai tagihan dan jaminan bisa berubah dalam rentang waktu tertentu.

Nantinya, debitur dan tim pengurus akan kembali meninjau nilai jaminan para kreditur separatis

Selain itu, debitur juga akan menuntaskan negosiasi kepada para kreditur untuk merancang proposal perdamaian.

IBFN masuk dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sejak  13 Oktober 2017.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper