Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. menilai kepailitan debiturnya PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk. menjadi jalan satu-satunya jalan untuk mendapatkan pengembalian utang.
Oleh karena itu, bank dengan sandi saham BMRI ini berharap agar putusan majelis hakim memenangkan kubunya.
BMRI berupaya membatalkan perjanjian perdamaian Dwi Aneka Jaya Kemasindo (debitur) dengan para kreditur. Perkara ini terdaftar dengan No.7/Pdt.Sus-Gugatan Lain Lain/2017/PN.Jkt.Pst.
Kuasa hukum BMRI (kreditur) Farih Romdoni Putra meminta DAJK diputus pailit. Pasalnya, DAJK dinilai tidak menjalankan isi dari perjanjian perdamaian.
Padahal, perjanjian perdamaian telah disahkan atau dihomogasi pada 31 Januari 2017. Hingga permohonan pembatalan diajukan, tuturnya, BMRI tidak menerima pembayaran sepersenpun.
“Dengan DAJK diputus pailit, harapannya piutang kami dapat terbayarkan dengan eksekusi aset,” katanya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2017).
Baca Juga
Bank pelat merah yang dinahkodai oleh Kartika Wirjoatmodjo ini memegang tagihan sebesar Rp428,27 miliar.
Atas piutang tersebut, BMRI memperoleh jaminan berupa aset tanah dan bangunan.
Salah satunya yakni tanah di Subang. Farih meminta aset tersebut tidak dijual tanpa sepengetahuan pihak BMRI.
Dia menyatangkan DAJK tidak memiliki iktikad baik untuk membayar utangnya yang cukup besar ke BMRI.
Padahal DAJK diketahui telah membayar utang ke 13 kreditur. Mereka antara lain PT Standard Chartered Bank Indonesia, PT Bank DKI Jakarta, PT BRI Syariah, PT Dwi Maju, PT Gemilang Abadi Printing, PT Asian Bearindo Sejahtera, PT Antar Jaringan Sepanjang Jalan, PT Thema Artha Perkasa, Reza Printing dan CV Knoutindo.
“Ke BMRI belum ada satupun. Bunga nya saja deh yang dibayar. Itu pun juga enggak [dibayar],” ungkap Farih.
Total bunga tertunggak diklaim mencapai Rp4,18 miliar.
Dia tidak peduli DAJK telah membayar utangnya ke kreditur-kreditur lain. Dalam UU Kepailitan dan PKPU mengatur siapapun kreditur berhak mengajukan pembatalan perdamaian jika merasa debitur tidak melakukan performa pembayaran.
Menurut BMRI, ada tiga hal yang telah dilanggar oleh DAJK dalam proposal perdamaiannya.
Pertama, DAJK tidak membayar bunga tunai.
Padahal, bunga tunai wajib dibayar dari tahun pertama dengan suku bunga 2% hingga tahun ke-8 dengan suku bunga 9%. Jatuh tempo bunga tunai pada 28 Februari 2017.
Selanjutnya, kewajiban lain yang tidak dipenuhi DAJK kepada BMRI yakni penambahan modal kerja dan penyerahan jaminan pribadi (personal guarantee).
Penambahan modal kerja diklaim telah jatuh tempo pada 31 Juli 2017 sedangkan penyerahan jaminan jatuh waktu pada 14 Februari 2017.