Bisnis.com, JAKARTA — Para kreditur Petroselat Ltd (dalam pailit) meminta induk usaha debiturnya yakni PT Sugih Energy Tbk (SUGI) bertindak kooperatif.
Perwakilan dari kuasa hukum kreditur Hendra Setiawan Boen memperingatkan SUGI agar dana dari Petrochina Selat Panjiang Ltd sebesar US$13 juta diprioritaskan untuk membayar utang Petroselat.
Pasalnya, Petroselat memiliki utang kepada 45 kreditur sebesar Rp116,49 miliar.
Kekhawatiran ini muncul ketika SUGI berniat membayar utangnya ke Bank Sinarmas sebesar US$10 juta. Utang ini timbul dari kewajiban PT Petronusa Bumibakti.
Sementata itu, US$3 juta sisanya baru digunakan membayar utang Petroselat kepada para kreditur. Pembayaran dilakukan secara prorata.
“Kepailitan Petroselat ini akan damai jika SUGI mengubah rencananya. Kalau tidak, kami akan membatalkan perjanjian damai,” katanya kepada Bisnis, Minggu (26/11/2017).
Baca Juga
Seperti diketahui, Petroselat Ltd. merupakan perusahaan patungan milik Petrochina Selat Panjiang Ltd. dengan porsi saham 45% dan SUGI 55 %. Dengan kepemilikan mayoritas, SUGI mengoperasikan Petroselat melalui dua anak usahnya yaitu PT Petronusa Bumibakti dan International Mineral Resoures Inc.
Dalam perkembangan proses kepailitan Petroselat, Petrochina membeli saham SUGI 40% senilai US$13 juta. Dengan begitu, kepemilikan mayoritas dipegang Petrochina dengan porsi saham 85%.
Hendra menghimbau kepada SUGI untuk bersikap arif dengan tidak memakai uang dari Petrochina untuk melunasi hutang Petronusa kepada Bank Sinarmas.
Tindakan itu dinilai tidak adil bagi kreditur maupun karyawan Petroselat yang tidak digaji.
Pihaknya akan melakukan semua upaya hukum untuk membatalkan perjanjian damai apabila SUGI memotong uang dari Petrochina. Pasalnya dana tersebut diberikan untuk menyelesaikan masalah utang piutang Petroselat.
“Utang Petronusa ke Bank Sinarmas bukan urusan kami. Itu urusan SUGI di luar Petroselat. Jangan dicampuradukkan,” ujar Hendra.
Dia meminta SUGI agar tidak membuat masalah baru. Kreditur menginginkan proses kepailitan berjalan damai dan kreditur mendapatkan pengembalian utang.
Hal ini dinilai krusial mengingat waktu terminasi Blok Selat Panjang oleh pemerintah semakin dekat.
Adapun tenggat waktu yang diberikan SKK Migas agar Petroselat menyelesaikan masalah dengan kreditur sebelum melakukan terminasi yakni 4 Desember 2017.