Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi meminta Drektorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Deisti Astriani Tagor, istri Setya Novanto, bepergian ke luar negeri.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa pencegahan itu dilakukan karena penyidik beranggapan masih membutuhkan keterangan dari Deisti sebagai saksi dalam proses penyidikan korupsi KTP elektronik dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, Direktur Utama PT Quadra Solution, anggota konsorsium PNRI yang memenangi tender pengadaan kartu identitas.
“Jangka waktu pencegahan selama enam bulan ke depan terhitung sejak 21 November 2017,” ujar Febri, Kamis (23/11/2017).
Baca Juga
Seperti terungkap dalam sidang dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, berdasarkan dokumen yang dipaparkan Jaksa KPK, terdapat kepemilikan saham Deisti Astriani Tagor, istri Setya Novanto, dan anaknya, Reza Herwindo, di PT Mondialindo Graha Perdana.
Perusahaan itu merupakan pemegang saham terbesar dari PT Murakabi Sejahtera, pimpinan salah seorang keponakan Setya Novanto dan merupakan pemimpin konsorsium Murakabi, peserta tender proyek KTP elektronik.
Fakta persidangan juga mengungkapkan bahwa siapa pun pemenang tender proyek tersebut, para anggota Konsorsium PNRI akan mendapatkan jatah pekerjaan proyek.