Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peraturan Pelaksanaan Pendaftaran Merek Internasional Mendesak

Konsultan hak kekayaan intelektual menanti terbitnya peraturan pelaksanaan terkait pendaftaran merek terkenal yang akan digunakan pada Januari 2018 seiring dengan implementasi Protokol Madrid.
Ilustrasi hak atas kekayaan intelektual/Istimewa
Ilustrasi hak atas kekayaan intelektual/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Konsultan hak kekayaan intelektual menanti terbitnya peraturan pelaksanaan terkait pendaftaran merek terkenal yang akan digunakan pada Januari 2018 seiring dengan implementasi Protokol Madrid.

Debbie Juliane Manurung, dari Fusion Law firm, mengatakan beleid mengenai pendaftaran merek internasional paling mendesak, seiring masuknya Indonesia dalam Protokol Madrid. Sementara itu, implementasi Protokol Madrid akan bergulir pada 2 Januari 2018.

“Kami perlu tahu apa saja substansi yang diatur dalam peraturan pelaksanaan itu [pendaftaran merek internasional], meski ada beberapa beleid lain yang memang perlu dihadirkan,” katanya, Kamis (23/11/2017).

Undang Undang No.20/2016 yang diterbitkan pada tahun lalu, baru dilengkapi dengan satu kebijakan setingkat peraturan menteri, yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek.

Padahal, sesuai Pasal 108 UU No.20/2016 mengamanatkan bahwa peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini harus ditetapkan paling lama dua tahun terhitung sejak tanggal diundangkan atau 25 November 2018.

Gunawan Suryomurcito, dari Suryomurcito and Co., menganggap peraturan peralksanaan tidak perlu dihadirkan dalam bentuk peraturan pemerintah, mengingat rangkaian legislasi yang panjang. Menurutnya, kebijakan pelaksanaan setingkat peraturan menteri sudah dapat mewakili.

“Dari pengalaman yang dulu, PP terbitnya lama, baiknya memang setingkat Permen saja. Mengenai substansi kami tidak khawatir, tetapi hanya menunggu waktu saja,” katanya.

Menurutnya, mengenai pendaftaran merek internasional yang juga sebagai wadah kebijakan untuk Protokol Madrid, perlu menjelaskan soal central attack, yang menjadi ketakutan bagi pendaftar merek.

Central attack adalah kondisi jika aplikasi asli yang digunakan untuk pengarsipan di Protokol Madrid berhasil dipersengketakan atau ditolak, maka semua perlindungan merek dagang lainnya yang diberikan oleh Protokol Madrid dibatalkan juga.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper