Kabar24.com, JAKARTA - Setya Novanto dikabarkan bersikap kooperatif menjalani proses hukum yang diawali dengan menandatangani sejumlah berkas.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa setelah dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari ke depan terhitung 19 November 2017, penyidik melakukan pemeriksaan awal terhadap Setya Novanto sebagai tersangka.
"Disampaikan tentang hak-hak tersangka dan perkara yang sedang disangkakan pada SN. Pemeriksaan sudah dapat dilakukan sesuai dengan hasil kesimpulan IDI yang menyatakan SN fit to be questioned atau sudah dapat dilakukan pemeriksaan dalam proses hukum yg sedang berjalan," katanya, Senin (20/11/2017)
Baca Juga
Informasi yang dia dapatkan dari penyidik, Ketua DPR tersebut telah bersedia menandatangai berita acara pencabutan pembantaran dan penahanan lanjutan. Selain itu pertanyaan yang diajukan pun direspons dengan wajar.
Setya Novanto akhirnya dipindahkan ke rumah tahanan KPK pada Minggu (19/11/2017) malam setelah kesimpulan medis dari tim dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) yang disupervisi oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut tidak membutuhkan perawatan inap.