Bisnis.com, JAKARTA — Buron tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos menjalani committal hearing atau sidang perdana sebagai rangkaian proses ekstradisi yang diajukan pemerintah Indonesia, di Singapura, Senin (23/62025).
Sidang ini digelar mulai hari ini, 23 Juni sampai dengan 25 Juni 2025. Proses committal hearing ini dilaksanakan setelah Pengadilan Singapura menolak permohonan penangguhan penahanan (bail hearing) yang diajukan Paulus.
Kementerian Hukum, selaku otoritas pusat Pemerintah Indonesia yang menangai proses ekstradisi Paulus, menyebut koordinasi terus dilakukan dengan pihak Singapura, yakni Attorney General Chambers (AGC) atau Kejaksaan Singapura.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo mengatakan AGC Singapura hingga saat ini terus berkoordinasi aktif dengan Kementerian Hukum RI untuk menyiapkan materi dan informasi pendukung yang terkait lainnya.
"Seperti terkait kelengkapan informasi mengenai saksi-saksi dan sanggahan atau tanggapan atas pernyataan PT yang disampaikan dalam bail hearing mengenai fakta-fakta dalam tindak pidana korupsi yang dituduhkan Pemerintah RI kepada yang bersangkutan," ungkapnya melakui keterangan tertulis, dikutip Senin (23/6/2025).
Untuk diketahui, Paulus disebut telah menjalani beberapa kali penangguhan penahanan sejak 22 April 2025. Berdasarkan hukum yang berlaku di Singapura, pria bernama asli Thian Po Tjhin itu masih berhak untuk mengajukan penangguhan penahanan sepanjang didukung dengan alasan dan bukti yang mendukung.
Baca Juga
Adapun setelah persidangan yang diselenggarakan dua hari ke depan, Pengadilan Singapura akan memutuskan apabila Paulus bisa diekstradisi ke Indonesia.
Namun demikian, masing-masing pihak nantinya masih memiliki satu kali kesempatan upaya hukum banding atas putusan pengadilan, sebelum akhirnya putusan memeroleh kekuatan hukum tetap.
Widodo menyebut, hingga persidangan berlangsung, Paulus masih belum secara sukarela menyerahkan diri untuk diekstradisi.
"Sampai saat ini PT belum menyampaikan kesediaannya untuk diserahkan secara sukarela kepada Pemerintah RI," ujar Widodo.
Untuk diketahui, pihak otoritas Singapura yakni Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) melakukan penahanan sementara dengan jaminan (provisional arrest) terhadap Paulus pada awal 2025 ini.
Penahanan dilakukan setelah proses panjang sejak 2018, ketika Polri atas nama Pemerintah RI melalui Interpol Channel mengajukan provisional arrest terhadap Paulus.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut proses pemulangan Paulus masih panjang. Namun, dia memastikan pemerintah Indonesia telah melengkapi seluruh syarat dan dokumen ekstradisi yang dibutuhkan pemerintah Singapura di pengadilan.
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, hal itu lantaran para pihak masih bisa mengajukan upaya hukum banding satu kali sebelum putusan memeroleh kekuatan hukum tetap.
"Ini prosesnya masih panjang teman-teman semua, karena setelah keputusan kalau ternyata nanti dinyatakan permohonan ekstradisi kita diterima, masing-masing pihak baik kita sebagai pemohon maupun yang bersangkutan masih memungkinkan untuk mengajukan upaya banding sekali dan karena itu kita tunggu," tutur mantan Ketua Baleg DPR itu.
Untuk diketahui, Tannos menggugat penahannya secara sementara oleh otoritas di Singapura usai ditangkap pada 17 Januari 2025. Dia merupakan satu dari lima buron yang kini belum ditahan atau masih dikejar KPK.
Sementara itu, di Indonesia, proses penyelesaian kasus e-KTP masih berlangsung. Penyidik KPK masih mengusut dugaan korupsi e-KTP terhadap dua orang tersangka, yakni Tannos dan mantan anggota DPR, Miryam S. Haryani.