Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penjelasan Tentang Proses Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura

Ada proses hukum yang harus dilalui sebelum ekstradisi Paukus Tannos dilakukan.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas seusai salat Id di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (6/6/2025)/Bisnis-Annisa Nurul Amara
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas seusai salat Id di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (6/6/2025)/Bisnis-Annisa Nurul Amara

Bisnis.com, JAKARTA — Proses pemulangan atau ekstradisi buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia menunggu putusan hakim pada persidangan 23-25 Juni 2025 pekan depan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut sistem hukum di Singapura mengatur, proses ekstradisi seseorang yang terlibat kasus pidana dari negara tersebut harus didahului oleh putusan pengadilan. Para pihak masih bisa mengajukan upaya hukum sekali setelah putusan hakim. 

Setelah upaya hukum lanjutan itu, maka putusannya nanti langsung berkekuatan hukum tetap dan bisa dieksekusi. 

"Jadi sistem hukum mereka ya, untuk permintaan ekstradisi ini, masing-masing pihak boleh mengajukan sekali upaya hukum. Dan itu setelah putusan itu, itu inkrah," ujar Supratman pada konferensi pers di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (17/6/2025). 

Mantan Ketua Baleg DPR itu menjelaskan, ada dua persidangan di Singapura yang dijalani oleh Paulus setelah penahanannya secara sementara sejak 17 Januari 2025. Persidangan itu meliputi soal penangguhan penahanan dengan jaminan atau provisional arrest yang diajukan Paulus, serta terkait dengan ekstradisi dari Singapura ke Indonesia. 

Saat ini, Hakim Pengadilan Singapura baru mengeluarkan putusan soal provisional arrest terhadap pria bernama asli Thian Po Tjhin itu. Pada putusannya, hakim menolak permohonan Paulus. 

Sementara itu, sidang untuk memutuskan nasib ekstradisinya masih akan digelar pada pekan depan. 

"Bahwa yang diputus sekarang ini adalah permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan. Belum masuk ke pokok perkaranya terkait dengan permintaan kita untuk ekstradisi. Nah ini tanggal 23 dan 25 [Juni] baru akan menentukan itu," terangnya.

Kendati hanya bisa melakukan upaya hukum sekali setelah putusan pengadilan, Supratman menyebut upaya pemulangan Paulus Tannos masih akan memakan proses yang panjang. 

"Ini prosesnya masih panjang teman-teman semua, karena setelah keputusan kalau ternyata nanti dinyatakan permohonan ekstradisi kita diterima, masing-masing pihak baik kita sebagai pemohon maupun yang bersangkutan masih memungkinkan untuk mengajukan upaya banding sekali dan karena itu kita tunggu," ujarnya.

Perdebaan Sistem Hukum

Di sisi lain, Ketua KPK Setyo Budiyanto juga telah menjelaskan bahwa sistem hukum di Singapura dan Indonesia berbeda. Untuk diketahui, Indonesia menerapkan civil law, sedangkan Singapura melaksanakan sistem hukum berdasarkan common law. 

Namun demikian, dia memastikan KPK sudah memenuhi seluruh permintaan pemerintahan Singapura, dalam hal ini Attorney General Chambers (AGC) atau Kejaksaan, terkait dengan kelengkapan syarat ekstradisi. 

"Itu dari dokumen, surat, semuanya kita serahkan. Kurang kita tambahin, masih butuh apa kita lengkapi. Nah, kemudian apa yang kemudian nanti akan diputuskan oleh pemerintah Singapura ya pastinya kembali kepada sistem hukum. Namun sampai dengan hari ini berdasarkan kerja sama, koordinasi dengan kementerian hukum, dengan aparat penegak hukum yang ada di kita, semuanya masih optimis, merupakan ekstradisi yang pertama ini mudah-mudahan bisa terealisasi, bisa terwujud," ujar Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025). 

Untuk diketahui, Tannos menggugat penahannya secara sementara oleh otoritas di Singapura usai ditangkap pada 17 Januari 2025. Dia merupakan satu dari lima buron yang kini belum ditahan atau masih dikejar KPK.  

Sementara itu, di Indonesia, proses penyelesaian kasus e-KTP masih berlangsung. Penyidik KPK masih mengusut dugaan korupsi e-KTP terhadap dua orang tersangka, yakni Tannos dan mantan anggota DPR, Miryam S. Haryani. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper