Kabar24.com, JAKARTA – KPK mengeluarkan surat penahanan terhadap Ketua DPR Setya Novanto dan menyerahkannya kepada kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, di Jakarta, Jumat (17/11/2017).
BACA : Kronologi Kecelakaan Setya Novanto
Hal ini diungkapkan Fredrich seusai proses pemindahan Setya Novanto (SN) dari RS Medika Permata Hijau ke RSCM.
"Tadi ada peristiwa yang kurang mengenakkan terjadi antara KPK dengan keluarga dan dengan saya. Karena tadi setelah ada kesepakatan bahwa Pak SN dipindahkan ke RSCM karena masalah medis, tiba-tiba KPK mengeluarkan surat mengatakan bahwa Pak SN telah ditahan dan sekarang menjadi wewenang KPK," ujar Fredrich.
Fredrich menegaskan bahwa kliennya belum pernah diperiksa oleh KPK. Dia mempertanyakan undang-undang mana yang memberikan kewenangan bagi KPK menahan seseorang tanpa proses pemeriksaan terlebih dulu.
"Saya tanya itu ke KPK, mereka bilang punya wewenang. Saya tanya wewenang mana, KPK tetap bilang punya wewenang. Tapi, tidak bisa sebutkan undang-undangnya," kata Fredrich.
Baca Juga
SIMAK : Setya Novanto Kecelakaan, Polisi Periksa 4 Saksi
Dia menegaskan baik dirinya maupun pihak keluarga tidak ada yang bersedia menandatangani surat penahanan yang dikeluarkan KPK itu.
"Surat tersebut tidak ada yang mau menandatangani," tegas Fredrich.
Fredrich menekankan tidak mau mengakui surat penahanan yang dikeluarkan KPK tersebut.
Pada Jumat siang, Setya Novanto dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau ke RSCM, Jakarta karena keterbatasan alat medis. Setya Novanto sempat dirawat di RS Medika Permata Hijau setelah mobil Toyota Fortuner yang ditumpanginya mengalami kecelakaan menabrak tiang listrik di Jakarta, Kamis (16/11/2017) malam.
Setya Novanto dikabarkan cedera pelipis, serta lecet di leher dan lengan kanan.