Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pembentasan Korupsi akan berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menemukan keberadaan Ketua DPR RI Setya Novanto.
"Kami juga akan bekerja sama dengan teman-teman kepolisian mencari keberadaan yang bersangkutan, tetapi poin yang penting kalau bagi saya menyarankan untuk kemudian secara sukarela datang ke KPK," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2017).
Soal penerbitan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Setya Novanto, Agus mengaku lembaganya masih mendiskusikannya. "DPO-nya sedang kami diskusikan dan mudah-mudahan bisa kami keluarkan mungkin dalam waktu yang tidak terlalu lama," ucapnya.
KPK belum menemukan Ketua DPR Setya Novanto, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-E hingga Kamis (16/11) dini hari. Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).
- Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.
- Ical Serahkan Nasib Setya Novanto Sesuai Mekanisme Partai
- Istana Belum Terima Permohanan Setya Novanto Untuk Bertemu Presiden Jokowi
- Polisi Siap Bantu KPK Cari Keberadaan Setya Novanto
- Penetapan Status DPO Setya Novanto Masih Dibahas KPK
Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.
Setya Novanto pun telah mengajukan praperadilan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/11).
Baca Juga
- KPK : Yang Bantu Persembunyian Novanto Bisa Dipidana
- Setya Novanto Menghilang, Hashtag #Indonesiamencaripapa Jadi Trending Topics
- Wiranto: Pemerintah Tak Campuri Kasus Hukum Setya Novanto
- Cara Jusuf Kalla Menyindir Setya Novanto
Ketua Umum Partai Golkar itu juga pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KPK-e pada 17 Juli 2017.
Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.