Bisnis.com, JAKARTA — Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Budi Raharjo, mengungkap bahwa mereka telah mengetahui lokasi keberadaan buron Harun Masiku.
Arif merupakan penyelidik KPK yang telah menangani kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024, yang menjerat Harun Masiku hingga pengembangannya yang turut menyeret Hasto Kristiyanto. Dia juga menyebut bahwa dia turut berjibaku dalam pencarian Harun sampai dengan saat ini.
Awalnya, tim penasihat hukum Hasto, Erna Ratnaningsih menanyakan kepada Arif ihwal proses pencarian Harun.
"Anda masih masuk tim ini, untuk melakukan pencarian? Untuk Harun Masiku?," tanya Erna kepada Arif di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).
Arif lalu mengakui bahwa dirinya masih terlibat dalam pencarian buron mantan caleg PDIP 2019–2024 itu. Dia juga mengaku mendapatkan surat perintah penugasan (springas).
"Iya. Sampai dengan saat ini saya mendapat springas juga," ungkapnya.
Baca Juga
Arif lalu menyebut KPK belum menemukan Harun sejak dirinya ditetapkan DPO pada 2020 lalu. Namun dia menyebut lembaganya sudah mengetahui titik lokasi keberadaan Harun.
"Apakah sudah mengetahui titik nya di mana?," tanya Erna.
"Kami ketahui tapi kami tidak bisa sampaikan di sini," ungkap Arif.
Untuk diketahui, KPK pada 2020 telah menetapkan Harun Masiku, Saeful Bahri, anggota KPU 2017–2022 Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024. Namun, hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum.
Pada akhir 2024, KPK resmi mengembangkan penyidikan dengan menetapkan advokat Donny Tri Istiqomah serta Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap tersebut. Hasto juga disangkakan dengan pasal perintangan penyidikan.
Pada persidangan ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan di kasus Harun Masiku. Salah satu perbuatan yang ditudingkan kepada elite PDIP itu adalah memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan.
Pada dakwaan kedua, Hasto didakwa ikut memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan. Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU Maret 2025 lalu, uang yang diberikan Hasto bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku adalah SGD57.350 dan Rp600 juta.
Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I. Permohonan itu ditujukan agar Riezky Aprilia diganti dengan Harun.
Padahal, Riezky Aprilia merupakan caleg yang saat itu memeroleh suara kedua terbesar setelah Nazarudin Kiemas, caleg terpilih dapil Sumsel I yang meninggal dunia. Akan tetapi, Hasto menginginkan agar Harun yang lolos menjadi anggota DPR menggantikan almarhum.
"Terdakwa menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai dan memberi perintah kepada Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk mengurus Harun Masiku di KPU RI agar ditetapkan sebagai Anggota DPR RI dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen, penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku," demikian bunyi dakwaan jaksa.