Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaksa KPK Hadirkan Eks Ketua KPU Hasyim Asyari di Sidang Hasto

KPK hadirkan dua saksi untuk sidang lanjutan perkara terdakwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang lanjutkan kasus dugaan suap Harun Masiku pada Rabu (7/5/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang lanjutkan kasus dugaan suap Harun Masiku pada Rabu (7/5/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 2 saksi untuk sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan kasus Harun Masiku dan suap penetapan anggota DPR 2019–2024, dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. 

Salah satu saksi yang dihadirkan hari ini, Jumat (16/5/2025), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yakni mantan Ketua sekaligus Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari. Kemudian, tim JPU KPK juga menghadirkan penyelidik KPK bernama Arif Budi Raharjo sebagai saksi di persidangan tersebut. 

"Saksi sidang terdakwa HK, Jumat 16 Mei 2025: Arif Budi Raharjo dan Hasyim Asyari," ujar Jaksa KPK Budhi Sarumpaet kepada wartawan, dikutip Jumat (16/5/2025). 

Adapun pada sidang sebelumnya, jaksa KPK menghadirkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti serta Rizka Anungnata untuk memberikan kesaksian ihwal perintangan penyidikan yang didakwakan terhadap Hasto. 

Rossa sempat mengungkap dugaan penyebaran informasi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Hasto dan Harun pada 2020 silam secara sepihak oleh Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri. 

Dia juga menyampaikan bahwa keempat kolega Firli sesama pimpinan juga diduga ikut merintangi penyidikan lantaran tak menyetujui penetapan Hasto sebagai tersangka di awal-awal penyidikan. Keempat kolega Firli yang disebut kembali berdasarkan BAP Rossa yakni Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Nurul Ghufron dan Lili Pintauli Siregar. 

Untuk diketahui, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan di kasus Harun Masiku. Salah satu perbuatan yang ditudingkan kepada elite PDIP itu adalah memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan.

Pada dakwaan kedua, Hasto didakwa ikut memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan. Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU Maret 2025 lalu, uang yang diberikan Hasto bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku adalah SGD57.350 dan Rp600 juta.

Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I. Permohonan itu ditujukan agar Riezky Aprilia diganti dengan Harun.

Padahal, Riezky Aprilia merupakan caleg yang saat itu memeroleh suara kedua terbesar setelah Nazarudin Kiemas, caleg terpilih dapil Sumsel I yang meninggal dunia. Akan tetapi, Hasto menginginkan agar Harun yang lolos menjadi anggota DPR menggantikan almarhum.

"Terdakwa menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai dan memberi perintah kepada Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk mengurus Harun Masiku di KPU RI agar ditetapkan sebagai Anggota DPR RI dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen, penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku," demikian bunyi dakwaan jaksa.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper