Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan pengaduan masyarakat ihwal dugaan korupsi dengan terlapor Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jakarta Marullah Matali.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya laporan tersebut dan mengatakan secara umum akan melakukan telaah kepada setiap pengaduan masyarakat yang masuk. Tujuannya, untuk melihat validitas dan keterangan yang disampaikan dalam laporan dimaksud.
"KPK selanjutnya akan proaktif melakukan pulbaket [pengumpulan bahan keterangan] untuk mendukung informasi awal yang telah disampaikan," ujar Budi kepada wartawan setelah dimintai konfirmasi, Rabu (14/5/2025).
Budi lalu menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi guna menentukan apabila substansi dalam laporan tersebut masuk ke dalam delik tindak pidana korupsi. Hal itu berkaitan dengan apabila KPK berwenang untuk menindaklanjuti laporan itu ke proses hukum.
Adapun Budi tak memerinci lebih lanjut materi pelaporan maupun siapa pihak pelapor terhadap Sekda Marullah. Dia menyebut update perkembangan pelaporan itu hanya akan disampaikan kepada pihak pelapor.
"KPK juga tentu akan berkomunikasi dengan pelapor jika ada hal-hal atau informasi lain yang dibutuhkan," paparnya.
Baca Juga
Sebagaimana diketahui, laporan atau pengaduan masyarakat ke KPK biasanya diterima oleh Direktorat Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat atau PLPM.
Sementara itu, Marullah merupakan Sekda DKI Jakarta yang mulai menjabat sejak 2021 lalu. Dia dilantik oleh Gubernur Jakarta 2017-2022 Anies Baswedan, dan sebelumnya menjabat Wali Kota Jakarta Selatan.
Marullah menggantikan Sekda DKI Jakarta sebelumnya, Saefullah, yang meninggal dunia saat pandemi Covid-19 lalu.