Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Heru Widodo sebagai saksi kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP periode 2019-2022.
Penyidik mendalami keterangan Dirut baru ASDP itu terkait kondisi perusahaan PT Jembatan Nusantara setelah proses akuisisi.
Heru sendiri adalah politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang diangkat menjadi Dirut ASDP pada November 2024 lalu.
"Heru Widodo, Dirut ASDP, didalami terkait dengan kondisi dan perbaikan PT JN pascaakuisisi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (14/5/2025).
Selain Heru, KPK turut memeriksa Sekretaris Perusahaan atau Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin mengenai kesepakatan direksi dan komisaris atas KSU maupun akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.
Kemudian, lembaga antirasuah turut memeriksa Ketua Tim Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP, Alwi Yusuf, terkait pemeriksaan lanjutan akuisisi.
Baca Juga
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus tersebut. Mereka adalah mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono atau Harry MAC, serta pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie.
Adapun ASDP dan Jembatan Nusantara diduga menyepakati nilai akuisisi perusahaan sebesar Rp1,27 triliun. Perinciannya, sebesar Rp892 miliar untuk nilai saham termasuk 42 kapal milik PT JN serta Rp380 miliar untuk 11 kapal milik afiliasi PT JN.
Kedua pihak juga menyepakati bahwa utang milik PT JN pembayarannya akan dilanjutkan oleh ASDP.
Lembaga antirasuah menyebut berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan, akuisisi itu terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp893 miliar.
"Atas perhitungan yang dilakukan, maka transaksi akuisisi PT JN oleh PT ASDP terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp893,16 miliar," jelas Kasatgas Penyidikan KPK Budi Sokmo, Februari 2025 lalu.
Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.