Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus ASDP, Kerugian Negara Tembus Rp893 Miliar!

KPK menahan 3 dari 4 tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama usaha akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh BUMN PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika pada konferensi pers penahanan tersangka kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Kamis (13/2/2025)./Dany Saputra
Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika pada konferensi pers penahanan tersangka kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Kamis (13/2/2025)./Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 3 dari 4 tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama usaha akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh BUMN PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). 

Ketiga tersangka itu antara lain mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi (IP), mantan Direktur Komersial dan Pelayaran ASDP Muhammad Yusuf Hadi serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama sejak hari ini, Kamis (13/2/2025). 

"KPK melakukan Upaya Paksa berupa Penahanan terhadap tiga orang mantan Dewan Direksi PT ASDP, yaitu IP, MYH dan HMAC untuk 20 hari ke depan, sampai dengan tanggal 4 Maret 2025, di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK," ujar Plh. Direktur Penyidikan Budi Sokmo pada konferensi pers, Kamis (13/2/2025). 

Sementara itu, satu orang tersangka lain yaitu pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie belum ditahan karena masih belum menghadiri pemanggilan lantaran sakit. 

Rugi Rp893 Miliar

Adapun, KPK menyebut bahwa upaya penawaran akuisisi PT JN kepada ASDP sudah dilakukan Adjie sejak 2014. Namun, penawaran tersebut ditolak oleh Dewan Direksi maupun Komisaris ASDP pada saat itu karena kapal-kapal milik PT JN sudah tua. Perseroan disebut memprioritaskan pengadaan kapal feri baru. 

Kemudian, pada 2018, Adjie kembali menawarkan akuisisi tersebut kepada Ira Puspdewi yang saat itu telah diangkat menjadi Dirut. 

Setelah sejumlah pertemuan antara Adjie, Ira, serta Harry Mac dan M Yusuf Hadi, PT JN secara resmi melakukan penawaran tertulis ke ASDP pada 2019. Sebagai tindak lanjut, ASDP melakukan kerja sama usaha (KSU) dengan PT JN pada tahun anggaran 2019-2020, lalu diperpanjang untuk 2021-2022. 

Masih pada tahun yang sama, Ira diduga mengirimkan surat berbeda ke Komisaris Utama ASDP dan Menteri BUMN. Surat ke Komut perihal Permohonan Persetujuan

Tertulis atas Rencana KSU Pengoperasian Kapal dengan PT JN Group, sedangkan surat ke Menteri BUMN turut menjelaskan ASDP sedang dalam masa orientasi penjajakan kemungkinan proses akuisisi kapal dengan terlebih dahulu melalui kerja sama usaha pengoperasian kapal.

"Komisaris Utama pada saat itu tidak menyetujui rencana akuisisi PT JN oleh PT ASDP," ungkap Budi. 

Dalam pelaksanaannya, ASDP diduga memprioritaskan pemberangkatan kapal-kapal milik PT JN dibandingkan perseroan guna menunjukkan bahwa PT JN layak diakuisisi. 

Pada 2020, Dewan Komisaris ASDP diganti. Pihak Direksi lalu memasukkan kegiatan akuisisi PT JN ke RJPP 2020-2024, dan disahkan oleh Dewan Komisaris yang baru. 

Dalam RJPP tersebut, ASDP mengungkap adanya penambahan 53 kapal berkat akuisisi PT JN. Padahal, pada RJPP 2019-2023, perseroan memutuskan untuk memperkuat kesehatan keuangan dengan di antaranya menambah kapal feri baru melalui pengadaan atau pembangunan baru sesuai dengan kebutuhan wilayah. 

Lalu, Ketua Tim Akuisisi diduga mengoordinasikan KJPP untuk melakukan valuasi sesuai permintaan Direksi. Misalnya, KJPP MBRU diduga menaikkan valuasi atas 53 kapal milik PT JN Group yang perinciannya terdiri dari 42 kapal milik JN serta 11 kapal milik perusahaan afiliasi. 

Penilaian itu diduga direkayasa agar mendekati nilai yang sudah ditentukan tidak lain oleh Adjie selaku pemilik PT JN, dengan pengetahuan Direksi. Nilainya yakni tidak kurang dari Rp2 triliun. 

Meski demikian, setelah sejumlah pertemuan keempat tersangka, tercapai kesepakatan untuk nilai akuisisi pada 20 Oktober 2021 yaitu sebesar Rp1,27 triliun. Nilai yang disepakati itu terdiri dari Rp892 miliar untuk nilai saham (termasuk 42 kapal JN) serta Rp380 miliar untuk 11 kapal milik afiliasi PT JN. 

Kedua pihak juga menyepakati bahwa utang milik PT JN pembayarannya akan dilanjutkan oleh ASDP. 

Lembaga antrirasuah menyebut berdasarkan audit penghitungan kerugian keungan negara uang dilakukan, akuisisi itu terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp893 miliar. 

"Atas perhitungan yang dilakukan, maka transaksi akuisisi PT JN oleh PT ASDP terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp893.160.000.000,00 (delapan ratus sembilan puluh tiga miliar seratus enam puluh juta rupiah)," jelas Budi. 

Para tersangka pun dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper