Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Telusuri Aset Emas hingga Valas Tersangka Kasus ASDP

KPK menyebutkan Aset-aset itu berupa properti, emas dan valas, dan didalami dari pemeriksaan saksi Direktur Utama PT Mahkota Pratama.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Bisnis/Abdullah Azzam
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri sejumlah aset bernilai ekonomis dari tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). 

Aset-aset itu berupa properti, emas dan valas, dan didalami dari pemeriksaan saksi Direktur Utama PT Mahkota Pratama Rudy Susanto, Selasa (15/7/2025). 

Aset-aset tersebut diduga diperoleh tersangka dari aliran uang hasil korupsi di lingkungan BUMN itu. 

"Saksi hadir. Didalami terkait dengan aliran uang yang dinikmati tersangka yang digunakan untuk pembelian aset properti, emas, dan valas," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Rabu (16/7/2025). 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka pada kasus rasuah yang berawal dari aksi korporasi ASDP itu. Hanya satu yang belum diseret ke persidangan, yakni pemilik PT JN, Adjie. 

Sementara itu, tiga orang lainnya telah didakwa di persidangan atas tuduhan korupsi dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 triliun. 

Tiga orang terdakwa itu adalah mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, serta dua orang mantan direktur perseroan yaitu M. Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhy Caksono. 

Pada sidang perdana, Kamis (10/7/2025),  Ira, Yusuf dan Harry didakwa bersama-sama Adjie telah melakukan perbuatan hukum yakni tindak pidana korupsi pada KSU dan akuisisi PT JN oleh ASDP tahun 2019-2022, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 triliun. 

Nilai kerugian keuangan negara itu meliputi nilai pembayaran saham akuisisi saham PT JN sebesar Rp892 miliar, serta pembelian 11 kapal afiliasi PT JN Rp380 miliar. 

"Perbuatan terdakwa Ira Puspa Dewi, M. Yusuf Hadi, Harry M. Adhi Caksono telah memperkaya Adjie selaku pemilik manfaat PT JN sebesar Rp1.253.431.651.169," bunyi dakwaan jaksa KPK. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper