Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan ulang Group Head Internal Audit PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS) Juni 2020-Desember 2022 Helmi Setiawan sebagai saksi dalam kasus korupsi perjanjian jual beli gas dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap dari pemeriksaan PGN juga telah melakukan audit internal soal kasus jual beli yang kini diusut secara pidana itu.
"Saksi 2 didalami terkait dengan Audit Internal PT PGN atas penyimpangan pada Perjanjian Jual Beli Gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2017 s.d. 2021," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (14/5/2025).
Helmi bukan satu-satunya saksi yang dihadirkan. Penyidik turut memeriksa Direktur PT IAE Sofyan, yang didalami keterangannya ihwal proses perjanjian jual beli gas antara kedua perusahaan.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus jual beli gas itu diduga merugikan keuangan negara hingga US$15 juta. Nilai ini berasal dari uang muka yang dibayarkan PGN kepada Isargas, yakni perusahaan terafiliasi PT IAE untuk pembelian gas milik perusahaan swasta itu.
Adapun gas PT IAE yang dijual ke PGN berasal dari alokasi gas bumi Husky Cnooc Madura Ltd. (HCML). Rencana penyerapan gas PT IAE itu pada 2017 sebesar 10 million standard cubic feet per day (MMSCFD), 15 MMSCFD pada 2018, dan 40 MMSCFD pada 2019.
Baca Juga
Atas kerugian keuangan negara itu, lembaga antirasuah menetapkan dua orang tersangka yakni Direktur Komersial PGN 2016-2019 Danny Praditya serta Komisaris PT IAE 2006-2023, Iswan Ibrahim.
KPK menduga bahwa uang muka yang telah diterima pihak PT IAE dari PGN justru digunakan untuk membayar utang PT Isargas kepada pihak lain, yang tidak berhubungan dengan perjanjian jual beli gas. Penerima pengalihan uang itu di antaranya PT Pertagas Niaga, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., dan PT Isar Aryaguna.
Uang muka itu lalu tetap dibayarkan PGN ke PT Isargas, kendati Iswan mengetahui bahwa pasokan gas bumi PT IAE dari HCML tidak akan dapat memenuhi kontrak perjanjian jual beli gas (PJBG) yang ditandatangani.
Pada 2 Desember 2020, Kepala BPH Migas saat itu, M. Fanshurullah Asa, juga mengirimkan surat kepada Dirjen Migas Kementerian ESDM bahwa tidak dibolehkannya praktik kegiatan usaha niaga gas bumi bertingkat antara PT IAE dengan PT PGN karena hal tersebut melanggar Peraturan Menteri ESDM No.6/2016 tentang Ketentuan dan Tata cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.
Tidak sampai di situ, Komisaris PGN Arcandra Tahar pada 18 Februari 2021 juga mengirimkan surat kepada Direktur Utama perseroan ihwal saran Dewan Komisaris kepada Direksi agar dilakukan pemutusan kontrak serta upaya hukum atas uang muka yang dibayarkan ke PT IAE kembali.
Alhasil, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Transaksi Jual Beli Gas antara PT PGN dan PT IAE tahun 2017-2021 dengan Nomor: 56/LHP/XXI/10/2024, tanggal 15 Oktober 2024, terjadi kerugian negara sebesar US$15 juta (setara Rp252 miliar).
Seiring dengan proses penyidikan, KPK telah menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik serta uang US$1 juta. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.