Kabar24.com, JAKARTA — Juru bicara Wakil Presiden Husain Abdullah kembali menegaskan pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla bahwa pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto tidak memerlukan izin presiden.
Sebelumnya, Pengacara Novanto Fredrich Yunadi berkukuh bahwa perlu ada izin dari Presiden Joko Widodo untuk memeriksa kliennya. Sementara itu, Wapres berkomentar bahwa sesuai dengan ketetapan yang ada, tidak diperlukan adanya izin presiden untuk memeriksa Ketua Umum Golkar tersebut.
Husain menjelaskan bahwa pernyatan Wapres JK tersebut adalah meluruskan ketetapan hukum yang ada untuk ditaati. Dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 245 Ayat 3 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, ditegaskan bahwa untuk kasus pidana khusus tidak memerlukan izin presiden.
“Karena KPK sendiri ini memang bidangnya untuk pidana khusus, masalah korupsi, dia memeriksa ketua DPR pun dia tak harus izin kemana mana,” jelas Husain, di Kantor Wakil Presiden, Senin (13/11/2017).
Husain kembali menambahkan bahwa Wapres JK hanya ingin meluruskan koridor hukum yang seharusnya berjalan supaya tidak menyesatkan publik.
“Pak JK meletakkan sesuatu itu pada koridor yang sebenarnya. supaya jangan menyesatkan karena pengacara novanto ini kan cenderung menyesatkan sebenarnya, membangun opini seolah-olah bahwa untuk memeriksa ketua DPR itu itu harus izin presiden.”
Sebelumnya, Ketua DPR dan Ketua Umum Golkar Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan KTP elektronik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat penerbitan sprindik baru. Namun, kuasa hukum Novanto merasa keberatan karena menilai pemeriksaan terhadap kliennya tersebut haruslah melalui izin presiden.