Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemeriksaan Setya Novanto, Jubir Wapres Tegaskan Tak Perlu Izin Presiden

Juru bicara Wakil Presiden Husain Abdullah kembali menegaskan pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla bahwa pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto tidak memerlukan izin presiden.
Setya Novanto/Antara-M Agung Rajasa
Setya Novanto/Antara-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA — Juru bicara Wakil Presiden Husain Abdullah kembali menegaskan pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla bahwa pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto tidak memerlukan izin presiden.

Sebelumnya, Pengacara Novanto Fredrich Yunadi berkukuh bahwa perlu ada izin dari Presiden Joko Widodo untuk memeriksa kliennya. Sementara itu, Wapres berkomentar bahwa sesuai dengan ketetapan yang ada, tidak diperlukan adanya izin presiden untuk memeriksa Ketua Umum Golkar tersebut.

Husain menjelaskan bahwa pernyatan Wapres JK tersebut adalah meluruskan ketetapan hukum yang ada untuk ditaati. Dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 245 Ayat 3 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, ditegaskan bahwa untuk kasus pidana khusus tidak memerlukan izin presiden.

“Karena KPK sendiri ini memang bidangnya untuk pidana khusus, masalah korupsi, dia memeriksa ketua DPR pun dia tak harus izin kemana mana,” jelas Husain, di Kantor Wakil Presiden, Senin (13/11/2017).

Husain kembali menambahkan bahwa Wapres JK hanya ingin meluruskan koridor hukum yang seharusnya berjalan supaya tidak menyesatkan publik.

“Pak JK meletakkan sesuatu itu pada koridor yang sebenarnya. supaya jangan menyesatkan karena pengacara novanto ini kan cenderung menyesatkan sebenarnya, membangun opini seolah-olah bahwa untuk memeriksa ketua DPR itu itu harus izin presiden.”

Sebelumnya, Ketua DPR dan Ketua Umum Golkar Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan KTP elektronik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat penerbitan sprindik baru. Namun, kuasa hukum Novanto merasa keberatan karena menilai pemeriksaan terhadap kliennya tersebut haruslah melalui izin presiden.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper