Kabar24.com, JAKARTA - KPK masih membahas untuk menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto.
"Saat ini terkait dengan DPO, tim KPK masih membahasnya. Setelah kami mendatangi rumah Setya Novanto kemarin juga sudah disampaikan agar yang bersangkutan beritikad baik dengan cara menyerahkan diri dan koperatif dengan proses hukum," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (16/11/2017).
Oleh karena itu, kata dia, KPK mengingatkan juga pada pihak-pihak lain agar jangan sampai ada upaya untuk melindungi atau menyembunyikan ketua umum DPP Partai Golkar itu.
"Karena ada risiko pidana terhadap perbuatan tersebut seperti diatur di Pasal 21 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman pidana tiga sampai 12 tahun. Jadi, kami harap hal ini tidak perlu terjadi jika ada kerja sama dan itikad baik untuk datang ke KPK," kata Diansyah.
KPK, Kamis ini, juga menjadwalkan pemeriksaan Novanto sebagai saksi untuk penyidikan dengan tersangka Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo. "Datang menghadap penyidik merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi," kata dia.
Saksi lain yang diagendakan pemeriksaan pada Kamis untuk penyidikan kasus KTP elektronik, antara lain Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang merupakan keponakan Setya Novanto, Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie, politisi Golkar Ahmad Hafiz Zawawi, dan pengusaha yang juga mantan bos PT Gunung Agung Made Oka Masagung.
KPK belum menemukan Novanto, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik hingga Kamis dini hari.