Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setya Novanto Mangkir, KPK: Alasannya Mengada-ada

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai alasan ketidakhadiran Setya Novanto dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi KTP elektronik, mengada-ada.
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menyampaikan pengarahan saat penyerahan rekomendasi kepada Ridwan Kamil dan Daniel Muttaqien sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Barat di Kantor DPP Partai Golkar, Kamis (9/11)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menyampaikan pengarahan saat penyerahan rekomendasi kepada Ridwan Kamil dan Daniel Muttaqien sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Barat di Kantor DPP Partai Golkar, Kamis (9/11)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai alasan ketidakhadiran Setya Novanto dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi KTP elektronik, mengada-ada.

Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarief mengatakan bahwa keinginan Setya Novanto agar KPK terlebih dahulu meminta izin Presiden sebelum melakukan pemeriksaan, tidak dapat diterima.

“Dengar ya, dulu beliau pernah hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Irman dan Sugiharto dan hal itu dilakukan tanpa surat izin dari Presiden. Kenapa sekarang ini beralasan seperti itu,” tuturnya, Senin (13/11/2017).

Menurutnya, KPK tidak membutuhkan izin Presiden untuk memeriksa Setya Novanto karena dalam Undang-undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, kasus korupsi merupakan kasus khusus yang dalam penanganannya tidak perlu meminta izin Presiden untuk memeriksa anggota DPR.

Meski Setya Novanto tercatat telah tiga kali menolak diperiksa sebagai saksi terhadap Anang Sugiana Sudihardjo, Direktur Utama PT Quadra Solution, anggota konsorsium PNRI selaku pemenang tender pengadaan KTP elektronik, Laode tidak memberikan pernyataan gamblang apakah KPK akan melakukan pemanggilan paksa terhadap Ketua DPR tersebut.

“Kalau sudah panggilan ketiga kan berdasarkan hukum bisa dipanggil paksa. Mudah-mudahan beliau kooperatif. Saya yakin beliau akan hadir,” tambahnya.

Setya Novanto dijadwalkan menjalani pemeriksaan Senin ini sebagai saksi terhadap tersangka Ananag Sugiana Sudihardjo. Pekan lalu, KPK mempublikasikan bahwa Ketua DPP Partai Golkar tersebut kembali ditetapkan sebagai tersangka proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper