Kabar24.com, JAKARTA — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai alasan ketidakhadiran Setya Novanto dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi KTP elektronik, mengada-ada.
Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarief mengatakan bahwa keinginan Setya Novanto agar KPK terlebih dahulu meminta izin Presiden sebelum melakukan pemeriksaan, tidak dapat diterima.
“Dengar ya, dulu beliau pernah hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Irman dan Sugiharto dan hal itu dilakukan tanpa surat izin dari Presiden. Kenapa sekarang ini beralasan seperti itu,” tuturnya, Senin (13/11/2017).
Menurutnya, KPK tidak membutuhkan izin Presiden untuk memeriksa Setya Novanto karena dalam Undang-undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, kasus korupsi merupakan kasus khusus yang dalam penanganannya tidak perlu meminta izin Presiden untuk memeriksa anggota DPR.
Meski Setya Novanto tercatat telah tiga kali menolak diperiksa sebagai saksi terhadap Anang Sugiana Sudihardjo, Direktur Utama PT Quadra Solution, anggota konsorsium PNRI selaku pemenang tender pengadaan KTP elektronik, Laode tidak memberikan pernyataan gamblang apakah KPK akan melakukan pemanggilan paksa terhadap Ketua DPR tersebut.
“Kalau sudah panggilan ketiga kan berdasarkan hukum bisa dipanggil paksa. Mudah-mudahan beliau kooperatif. Saya yakin beliau akan hadir,” tambahnya.
Baca Juga
Setya Novanto dijadwalkan menjalani pemeriksaan Senin ini sebagai saksi terhadap tersangka Ananag Sugiana Sudihardjo. Pekan lalu, KPK mempublikasikan bahwa Ketua DPP Partai Golkar tersebut kembali ditetapkan sebagai tersangka proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun ini.