Kabar24.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi mengkonfirmasi ketidakhadiran Setya Novanto untuk menjalani pemeriksaan di lembaga antirasuah tersebut.
"Pagi ini surat dari pengacara SN kami terima di bagian persuratan KPK, yang bersangkutan tidak dapat hadir hari ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (15/11/2017).
Sebelumnya, pengacara Setya Novanto, Frederich Yunadi mengatakan kliennya tidak akan memenuhi panggilan penyidik sampai Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan uji materi UU KPK yang diajukan kliennya.
Baca Juga
Setya Novanto juga telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas tersangka Anang Sugiana Sudihardjo Direktur Utama PT Quadra Solution anggota Konsorsium PNRI yang memenangkan tender pengadaan KTP elektronik.
Akan tetapi Ketua DPR tesebut menolak diperiksa dengan berbagai argumen seperti tengah menjalani tugas mengunjungi konstituen pada masa reses, serta tidak adanya izin Presiden sesuai UU MPR DPR DPD dan DPRD (MD3).