Kabar24.com, PALU - Pengawasan terhadap kehadiran orang asing di Indonesia dinilai perlu dibentuk dari level desa/kelurahan.
Dirjen ImigrasiDirjen Kementerian Hukum dan HAM, Ronny F Sompie meminta tim terpadu pengawasan orang asing (Timpora) bisa dibentuk sampai tingkat desa di Provinsi Sulawesi Tengah.
Kepala Kantor Imigrasi Palu, Suparman, Rabu (15/11/2017) mengatakan Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie saat berkunjung ke Kota Palu beberapa hari lalu mengusulkan agar Timpora tidak hanya dibentuk di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Bila Timpora dibentuk sampai ke tingkat desa, dengan demikian informasi yang akan diterima dari masyarakat terkait keberadaan orang asing di daerah-daerah akan lebih banyak dan dapat memudahkan instansi terkait untuk melakukan pengawasan dan penindakan.
Namun demikian, kata Suparman untuk membentuk Timpora sampai ke tingkat kecamatan dan desa tidak semudah membalik telapak tangan.
Di tingkat kabupaten/kota saja membutuhkan waktu cukup lama karena berkaitan dengan anggaran yang terbatas.
Baca Juga
Apalagi kalau Timpora dibentuk sampai ke tingkat desa. "Membutuhkan dana cukup besar," kata dia.
Selama ini dalam memberikan pelayanan maupun pengawasan terhadap orang asing, pihak Imigrasi masih cukup sulit menjangkau seluruh pelosok dari 13 kabupaten/kota.
Hanya tiga kabupaten yang dekat jaraknya dengan Palu yakni Sigi, Donggala dan Parigi Moutong yang sudah dijangkau, sementara kabupaten lain yang jaraknya jauh, ada yang sampai 600km dari Palu, Ibu Kota Provinsi Sulteng. Pengawasan orang asing dilakukan sesekali saja.
Pembentukan Timpora di semua kabupaten/kota di Sulteng diharapkan semakin memudahkan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai pelanggaran keimigrasian dan tenaga kerja asing.
Sulteng, kata Suparman, dalam kurun waktu dua tahun terakhir banyak diserbu pekerja asing, terutama dari China yang bekerja di berbagai perusahaan tambang di sejumlah kabupaten di provinsi ini, misalnya di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara.
Diharapkan Timpora yang ada di daerah dapat melakukan pengawasan sesuai tupoksi instansi masing-masing.
Dia juga menambahkan sejak terbentuk Timpora di tingkat provinsi, kabupaten dan kota di Sulteng sudah banyak warga asing bermasalah yang ditangkap dan dideportasi ke negara asalnya.