Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simpatisan Padati Sidang Vonis Buni Yani

Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian Buni Yani menjalani sidang putusan pada Selasa (14/11/2017), di gedung perpustakaan dan kearsipan Kota Bandung. Meski sidang belum berlangsung, ratusan simpatisan Buni Yani sudah memadati ruang sidang.
Buni Yani (kiri) menjalani sidang perdana kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/6)./Antara-Agus Bebeng
Buni Yani (kiri) menjalani sidang perdana kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/6)./Antara-Agus Bebeng

Kabar24.com, BANDUNG - Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian Buni Yani menjalani sidang putusan pada Selasa (14/11/2017), di gedung perpustakaan dan kearsipan Kota Bandung. Meski sidang belum berlangsung, ratusan simpatisan Buni Yani sudah memadati ruang sidang.

Ratusan simpatisan Buni Yani dari organisasi kemasyarakatan Aliansi Pergerakan Islam dan Front Pembela Islam (FPI) sudah melakukan aksi unjuk rasa di luar gedung. Sementara itu, ratusan aparat keamanan tampak berjaga-jaga dengan memasang pagar betis di halaman gedung.

Kepolisian melakukan pengamanan cukup ketat sejak di pintu masuk gedung. Para pengunjung sidang tidak diperbolehkan membawa tas ke arena persidangan. Kepolisian dan TNI menerjunkan sekitar 800 personel untuk menjaga persidangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sidang tersebut akan dihadiri anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Fadli Zon; mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Amien Rais; dan sejumlah tokoh yang sempat terlibat dalam aksi 212.

Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, berharap kliennya diputus bebas oleh majelis hakim.

"Kami selaku penasihat hukum tentu mengharapkan keputusan yang terbaik bagi klien kami, yakni Buni Yani, dan berharap hakim dapat memutus perkara ini dengan obyektif dan seadil-adilnya," katanya dalam keterangannya.

Buni Yani didakwa telah melakukan ujaran kebencian dan mengedit atau mengubah isi video pidato Basuki Tjahaja Purnama—kini mantan Gubernur DKI Jakarta. Ia didakwa dengan Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Buni Yani dengan hukuman 2 tahun penjara.

Perkara ini bermula saat Buni Yani mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, 27 September 2016, ke Facebook. Tak hanya mengunggah, dia pun membubuhi keterangan transkrip video pidato tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan transkrip yang asli. Dia menghilangkan kata "pakai" saat Ahok menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51.




Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper