Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wakapolri Syafruddin : Jangan Adu Domba Polri dengan KPK

Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komjen Pol Syafruddin mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba untuk mengadu domba Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakapolri Syafruddin (kiri) didampingi Kabareskrim Ari Dono Sukmanto menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Pansus Hak Angket KPK di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/7)./ANTARA-M Agung Rajasa
Wakapolri Syafruddin (kiri) didampingi Kabareskrim Ari Dono Sukmanto menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Pansus Hak Angket KPK di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/7)./ANTARA-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA - Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komjen Pol Syafruddin mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba untuk mengadu domba Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakapolri menyampaikan hal itu di Mapolda Metro Jaya usai acara Peresmian Integrated BPKB System, Senin (13/11/2017) ketika ditanya terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan atau penyalahgunaan wewenang dengan terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

"Yang pertama jangan ada pihak-pihak yang mau mengadu domba antara KPK dan polri," kata Syafruddin, Senin (13/11/2017).

Syafuddin menegaskan bahwa saat ini hubungan antara kedua instansi penegak hukum tersebut dalam keadaan yang solid sekali. Pimpinan kedua instansi telah bertemu dan berkoordinasi secara langsung terkait langkah-langkah penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi, baik sekarang dan di masa depan.

Keduanya, ujar Syafuddin, dalam proses menegakkan hukum harus mengedepankan dua aspek penting yakni de jure dan de facto.

"Polri saat ini dan KPK solid dalam menegakkan hukum, khususnya di bidang pemberantasan korupsi. Jangan ada pihak! Saya tegaskan, dalam menegakan hukum baik Polri dan KPK harus berdasarkan dua aspek penting yaitu de jure dan de facto ada hukumnya, ada faktanya. itu yang harus dilakukan oleh baik KPK maupun Polri," tegas Syafruddin .

Dia juga menjelaskan bahwa SPDP yang dikeluarkan oleh institusi Polri berbeda dengan surat yang diterbitkan oleh KPK. SPDP oleh Polri berarti tindak lanjut dari laporan masyarakat yang telah diterima dan dianaliss dan SPDP tidak identik dengan penetapan tersangka.

Sementara, Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh KPK atau yang lebih dikenal dengan Sprindik identik dengan tersangka.

"Itu [Sprindik] sesuai dengan undang-undang, undang-undang antikorupsi tapi di Polri tidak, berdasarkan KUHAP. Jadi, jangan disamakan rekan-rekan sekalian. SPDP masih dalam analisis, bisa dilanjutkan atau tidak," tambahnya.



 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper