Bisnis.com, JAKARTA - KPK menyesalkan sikap Setya Novanto yang kembali tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus korupsi KTP E dengan alasan harus adanya surat izin dari Presiden Republik Indonesia.
"Sesuai aturan yang ada, KPK tidak perlu meminta izin Presiden untuk memeriksa saksi," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Senin (13/11/2017).
"Itu alasan mengada-ada. Dengar saja dulu, pertama beliau kan pernah hadir beberapa kali dipanggil saat itu beliau hadir tanpa surat izin presiden. Kenapa sekarang untuk hadir kami harus mendapat izn dari Presiden? Ini suatu yang mengada-ada," ujarnya.
Sebelumnya, Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK menerima surat terkait dengan ketidakhadiran Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS.
Menurut Febri, surat yang diterima oleh KPK merupakan surat dengan kop DPR dan ditandatangani oleh Ketua DPR. Dalam surat tersebut juga disampaikan alasan ketidakhadiran karena hak imunitas anggota DPR.
- Soal Pergantian Setya Novanto, Pimpinan DPR Sebut Harus Memenuhi Ketentuan Ini
- Jika Dipanggil Paksa KPK, Setya Novanto Minta Perlindungan Jokowi
- Mangkir, Setya Novanto Ngotot Harus Ada Izin Presiden
- Agenda Jakarta 13 November : KPK Panggil Setya Novanto hingga Prarekontruksi Dr Helmi Tembak Istrinya
Pada Jumat (10/11) KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Ketum Golkar tersebut pun sudah melalui beberapa tahapan setelah KPK mempelajari putusan praperadilan dari Hakim Tunggal Cepi Iskandar.
Baca Juga
Dalam tahap penyelidikan, KPK sudah mengirimkan permintaan keterangan saksi terhadap Novanto sebanyak dua kali yakni pada (13/10) dan (18/10), tetapi yang bersangkutan tidak hadir lantaran sedang dalam tugas kedinasan. Ketiga kalinya dilakukan Senin (13/11/2017).